Text
Viktimologi perlindungan korban dan saksi
Dalam suatu peradilan pidana pihak-pihak yang berperan adalah penuntut umum, hakim, terdakwa, dan penasihat hukum serta saksi-saksi. Pihak korban diwakili oleh penuntut umum dan untuk menguatkan pembuktian lazimnya yang bersangkutan dijadikan saksi (korban). Seringkali penuntut umum tidak merasa mewakili kepentingan koran dan bertindak sesuai kemauannya, sehingga kewajiban perlindungan serta hak-hak korban diabaikan. Bahkan pengabaian korban (victim) terjadi pada tahap-tahap pentidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan dan proses-proses selnjutnya.
Viktimologi, dari victim (korban) dan logi (ilmu pengetahuaan). Secara sederhana viktimologi/victimology artinya ilmu pengetahuaan tentang korban (kejahatan). Sedangkan orang yang mendapat penderitaan fisik dan seterusnya itu adalah korban (viktim) dari pelenggaraan atau tindak pidana.
Buku ini memaparkan pokok-pokok viktimologi, perlindungan korban dan saksi dalam perundang-undangan beserta perkembangannya. Pemaparan dimulai hal-hal bersifat dasar dan berlanjut pada perkembangan perlindungan korban saksi dalam perundang-undangan saat ini.
Tidak tersedia versi lain