Text
Analisis Hukum Islam Terhadap Pandangan Masyarakat Muslim Tentang Larangan Pernikahan Tiba Rampas (Studi Kasus Di Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri)
Adat mengatur berbagai cara penting dalam kehidupan masyarakat, salah satunya mengatur tentang pernikahan. Begitu pula yang terjadi pada masyarakat Desa Bulusari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri yang mempercayai larangan pernikahan tiba rampas. Ketaatan masyarakat di Desa Bulusari terhadap adat tersebut masih begitu kuat, mereka tidak bisa meninggalkan adat tersebut karena berkaitan dengan keyakinan yang sudah turun temurun. Dengan melihat fenomena adat yang terjadi tersebut, penulis merasa tertarik untuk melakukan sebuah penelitian untuk mengetahui pandangan masyarakat muslim tentang larangan tiba rumpus
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, dalam penelitian ini digunakan pendekatan kualitatif yang bersifat diskriptif dan cenderung menggunakan analisis dengan pendekatan induktif. Sedangkan untuk pengumpulan data penulis menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi.
Dari penelitian tersebut dihasilkan kesimpulan bahwa: (1) Pandangan golongan abangan tentang pernikahan tiba rampas yaitu merupakan suatu tradisi turun-temurun sehingga ada kekhawatiran untuk menentang tradisi tersebut. Sedangkan pandangan golongan santri yaitu tidak meyakini tentang tradisi tiba rampas. Dan pandangan golongan priyayi yaitu dilakukannya tradisi tersebut dibolehkan dengan tetap yakin terhadap ketetapan Allah. (2) Analisis hukum Islam terhadap pandangan golongan abangan yang memperbolehkan tradisi tiba rampas adalah tidak benar, karena tradisi tiba rampas bertentangan dengan ketentuan yang telah ada dalam hukum Islam. Sedangkan analisis hukum Islam terhadap pandangan golongan santri yang tidak memperbolehkan tradisi tiba rampus adalah benar, karena dalam Islam tidak ada ketentuan pemilihan pasangan dengan menggunakan penghitungan tiba rumpas baik dalam al-Qur'an maupun hadith. Dan analisis hukum Islam terhadap pandangan golongan priyayi yang menghormati tradisi tiba rampus adalah benar, karena sebagai orang Islam seharusnya cukup menghormati adanya tradisi dalam masyarakat, tetapi tidak sampai mempercayai dan menyekutukan Allah.
Tidak tersedia versi lain