Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penerapan Klausula Bakudalam Karcis Parkir Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Di Golden Swalayan Kota Kediri)
Di dalam karcis parkir kendaraan bermotor milik Golden swalayan kota Kedin telah tercantum klausula eksonerasi atau baku. Klausula tersebut menyatakan bahwa "segala kehilangan / kerusakan kendaraan bukan tanggung jawab pihak managemen". Klausula ini dibuat sepihak oleh Golden swalayan atau pengelola parkir dan terkesan seperti pengalihan tanggung jawab. Adanya klausula baku tersebut tidak menjadikan posisi kedua belah pihak seimbang antara konsumen dan pelaku usaha. Bahkan klausula baku cenderung berpihak ke pihak yang lebih tinggi atau kuat yaitu pelaku usaha. Dalam Islam, akad mempunyai beberapa rukun, syarat serta asus-asus yang menjadi pedoman Klausula baku dengan karcis parkir tersebut kurang sinkron dengan pedoman perjanjian dalam hukum Islam. Fokus penelitian dalam masalah ini adalah 1) Bagaimana penerapan klausula baku dalam karcis parkir kendaraan bermotor di Golden swalayan kota Kediri ? 2) Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap penerapan klausula baku dalam karcis parkir kendaraan bermotor di Golden swalayan kota Kediri ?
Penelitian ini merupakan jenis kualifikasi dengan melakukan penelitian lapangan (studikasus) Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dalam penelitian ini sumber data terdiri dari, data primer dan data sekunder. Data ini dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian, klausula baku yang berbunyi bahwa "segala kehilangan kerusakan kendaraan bukan tanggung jawab pihak managemen" tersebut mengikat setiap pengunjung yang parkir di arca Golden dan diakui tidak ada penggantian dalam bentuk apapun jika terjadi kehilangan atau kerusakan Klausula baku tersebut tidak sesuai dengan syarat perjanjian yaitu tidak boleh menyalahi hukum syari'ah yang telah disepakati adanya dan asas perjanjian hukum Islam yaitu asas kebebasan berkontrak, asas persamaaan dan kesetaraan, dan asas keadilan. Oleh karena itu, klausula baku dalam karcis parkir tersebut dinyatakan batal demi hukum dan menghapuskan segala konsekuensi dari perjanjian tersebut. Dilarang pula pencantuman klausula baku karena hal tersebut belum pasti bisa jadi kehilangan / kerusakan kendaraan disebabkan karena kecerobohan dari pengelola jasa parkir yang mengharuskan tanggung jawab berada padanya. Namun, tanggung jawab kendaraan berada penuh pada pemilik kendaraan jika terjadi sewa-menyewa (ijarah) lahan parkir antara kedua belah pihak dalam jangka waktu tertentu. Dimana mu 'jir hanya menyewakan lahan kepada musta'jir untuk memarkirkan kendaraannya.
Tidak tersedia versi lain