Text
Analisis Hukum Islam Terhadap Tradisi Larangan Keluar Rumah (Pingit) Bagi Calon Pengantin Di Desa Sumber Kepuh Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk
Pingitan adalah tradisi yang dilakukan calon pengantin sebelum hari pernikahan dilangsungkan. Pingitan juga dapat diartikan sebagai pelindung bagi calon pengantin Calon pengantin putri tidak diperbolehkan keluar rumah atau bertemu calon pengantin putra sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, yaitu sebelum acara akad nikah Untuk jarak waktu biasanya beragam, ada yang melaksanakan selama 2 bulan, 1 bulan dan 2 minggu, dan pada perkembangan selanjutnya hanya cukup tiga hari saja.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Informan penelitian ini adalah masyarakat Desa Sumberkepuh dengan terjun langsung kemasyarakat dan dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara. Wawancara bertujuan memahami suatu fenomena dalam konteks social dengan menilai realita yang terjadi di masyarakat dalam bentuk deskripsi tentang pandangan masyarakat muslim di desa Sumberkepuh Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk
Dalam prakteknya, pertama hal yang dilakukan adalah seseorang yang akan melaksanakan pernikahan tidak diperbolehkan keluar rumah dalam jarak yang jauh, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan yaitu sebelum acara akad nikah. Biasanya, masa pingitan seorang perempuan selama 1 hingga 2 bulan lamanya. Kemudian kedua mempelai melanjutkan acara dengan sebutan krumpol, yaitu bertemunya dua mempelai pengantin dalam rangkaian adat yang harus dilakukan seperti ngidah endok, sungkeman, balang janur.
Tradisi "Larangan keluar rumah bagi calon pengantin" ini termasuk Urf shahih yakni Urf yang baik dan dapat diterima karena tidak bertentangan dengan syara' atau kebiasaan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat yang tidak bertentangan dengan nash (Qur'an atau Hadıst), tidak menghilangkan kemaslahatan mereka, dan tidak pula membawa mudharat kepada mereka.
Tidak tersedia versi lain