Text
Analisis Pembangunan Perumahan Gemintang Garden Oleh PT Bangun Sinar Permata Jaya Ditinjau Dari Undang-undang No. 1 Tahun 2011 Dan Hukum Islam
Seiring bertambahnya penduduk, kebutuhan akses hunian yang nyaman menjadikan para pengembang perumahan kian marak. Hunian dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang lengkap akan menjadikan nilai jual hunian tersebut menjadi mahal Dalam pembangunan suatu perumahan langkah yang harus dilakukan adalah membuat site plan Dalam perumahan yang dikenbangkan oleh PI Bangan Sinar Permata Jaya, perjanjian untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana belum terlaksana chagaimana mestinya. Sedangkan fasilitas umum dan fasilitas sosial tersebut sudah tertulis dalam alle plan pembangunan perumahan Gemintang Garden yang dikelola oleh PT Bangun Sinar Permata Jaya. Dalam Undang-Undang No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, dijelaskan mengenai standar minimal sarana, prasarana dan utilitas umum yang harus ada dalam area perumahan Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui praktik pembangunan perumahan ditinjau dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 dan Hukum Islam
Pendekatan penelitian yang digunakan peneliti adalah penelitian kualitatif. Dalam penelitian ini subjeknya adalah Staff Kantor PT Bangun Sinar Permata Jaya dan warga perumahan Gemintang Garden, sedangkan objeknya adalah praktik pembangunan perumahan Gemintang Garden yang dikelola oleh PT Bangun Sinar Permata Jaya. Adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer berupa interview dan observasi, serta sumber data sekunder yang berupa dokumen tertulis.
Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Dalam praktik pembangunan perumahan Gemintang Garden, pengembang perumahan ini sudah melakukan prosedur perijinan pada dinas-dinas terkait. (2) Terkait pemenuhan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang mana fasilitas tersebut telah tergambar dalam site plan, pengembang perumahan tidak segera membangunnya, sehingga hanya menjadi wacana semata. Sedangkan hal ini sudah di atur dalam Undang Undang No. I tahun 2011 (3) Dari segi hukum Islam, ada perbedaan aqad awal dengan praktiknya. Sementara agad tersebut sudah tertulis dalam Akta Jual Beli yang sudah di tandatangani kedua belah pihak.
Tidak tersedia versi lain