Text
STUDI KOMPARASI PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH PADA ACARA BIASA DAN ACARA SEDERHANA (STUDI PENETAPAN NO. 0242/Pdt.G/2018/PA.Kdr DAN PUTUSAN NO. 0229/Pdt.G/2018/PA.Kdr)
Kredit bermasalah timbul akibat pembayaran angsuran kredit yag tidak lancar dan dapat dikategorikan macet, sehingga pihak bank memiliki ak utuk melelang barang jaminan dari pihak nasabah, namun ketika hal itu terjadi ada sebagian nasaah yang tidak terima dan mengajukan gugatan ke pengadilan. Ketika perkara tersebut masuk ke pengadilan akan diproses melalui dua acara yaitu acara biasa dan acara sederhana, namun pada kenyataannya terdapat beberapa kendala pada setiap acara penyelesaian perkara tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seperti apa penyelesaian perkara kredit bermasalah pada acara biasa dan acara sedehana, selain itu juga untuk mengetahui kekurangan dan kelebihan dari penyelesaian kredit bermasalah pada acara biasa maupun acara sederhana.
Tidak tersedia versi lain