Text
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI PUPUK BERSUBSIDI (STUDI KASUS DESA BRANGGAHAN KECAMATAN NGADILUWIH KABUPATEN KEDIRI)
Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari ajaran Islam. Hukum dan aturan jual-beli dalam Islam menjadi hal yang sangat diprioritaskan. Hal tersebut dikarenakan jika akad jual belinya tidak sesuai dengan tata aturan yang ditetapkan oleh syari'at, maka dapat dipastikan akad jual beli yang berlngsung tidak bisa dianggap sah, begitu juga ketika melakukan transaksi jual beli pupuk bersubsidi, jika akadnya tidak sesuai maka dianggap tidak sah. Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah. Kios UD Tani Subur adalah kios resmi yang menjual pupuk bersubsidi, dalam praktinya, pembeli disyaratkan untuk membeli pupuk dalam bentuk paketan dan pupuk petroganik sebagai tambahannya, dan apabila pembeli tidak menerima syarat tersebt, maka pembeli tidak akan mendapatkan pupuk bersubsidi.
Tidak tersedia versi lain