Text
ANALISA HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD JUAL BELI DALAM PRAKTIK JUAL BELI DALAM SISTEM DROPSHIPPING MELALUI SITUS JUAL BELI ONLINE
Salah satu jenis jual beli online adalah jual beli dengan sistem dropshiping yang diterapkan pada toko onlinen khasanah Shop, dalam sistem dropshipping pada khasanah shop, dropshipper menjual barang yang bukan miliknya dan tidak melakukan kerja sama maupun izin kepada suplier untuk menjual barang milik suplier pada toko online milik dropshipper. Padahal salah satub syarat bagi orang untuk berakad adalah memiliki asyrakat ahliyah dan syaratv wilayah. Fokus Penelitian dalam masalah ini adalah, 1) Bagaimana Praktik Jual beli dengan sistem dropshipping melalui situs jual beli online pada khasanah shop/ 2) Bagaiamana Tinjauan Hukum Islam tehdapat akad jual beli dalam praktik jual beli dengan sistem dropshipping pada khasanah shop?
Tidak tersedia versi lain