Text
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI IKAN LELE DENGAN SISTEM JATAHAN DI PEMANCINGAN
Praktik Jual Beli di masyarakat kadang tidak mengindahkan hukum Islam yang berlaku, sehingga dapat merugikan antara pihak yang satu dengan yang lainya. Kerugian tersebut ada kalanya berhubungan dengan obyek maupun harga yang ditentukan , hal ini terjadi karena ketidaktahuan masyarakat dalam hukum jual beli. Kegiatan jual beli ikan lele di Dusun Sambirobyong , Desa Jekek Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk Mengandung unsur gharar atau ketidak jelasan antara penjual dan pembeli mengenai objek yang akan diperoleh antara keeduanya sesuai dengan akad yang sudah ditentukan keduanya, kegiatan jual beli ikan lele dengan sistem jatahan ini sudah menjadi kebiasaan masyarakat sekitar sehingga dianggap hal yang wajar dan bisa diterima oleh masyarakat umum juga penjual dan pembeli.
Tidak tersedia versi lain