Text
PENYELESAIAN PERKERA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI MAJLIS AGAMA ISLAM PATTANI THAILAND SELATAN
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan suatu tindak pidana yaitu berbuat sewenang-wenang terhadap orang-orang yang dianggap bersalah karena melakukan suatu kejahatan. Kekerasan dalam rumah tangga dapat disebabkan oleh banyak faktor baik faktor internal maupun eksternal. Faktor internal karakter pelaku kekerasan yang cenderung emosi , ketergantungan , ekonomi , pihak ketiga rumah tangga, keadaan ekonomi dan komunikasi yang tidak baik. Faktor ekseternal adalah budaya yang memandang peremepuan sebelah mata dan kesalahan penafsiran ajaran agama dalam masyarakat
Tidak tersedia versi lain