Text
Penemuan hukum islam demi mewujudkan keadilan : penerapan penemuan hukum, ultra petita & ex officio hakim secara proporsional
Penemuan hukum Islam merupakan hak dan tanggung jawab hakim secara ex officio untuk menggali hukum dari sumber-sumbernya yang bersifat umum atau general sebagai das sollen baik yang berupa prinsip-prinsip (nilai-nilai) dasar sebagai hukum asal, peraturan hukum terapan yang sudah ada sebagai hukum cabang, maupun praktik hukum dalam masyarakat sebaga hukum yang hidup, dengan menggali ilat (alasan) hukum yang terkandung di dalamnya melalui metode penemuan hukum yang tepat dan kemudian merumuskannya kembali melalui asas-asas (kaidah-kaidah) hukum menjadi hukum terapan baru yang kemudian melalui proses konkritisasi (individualisasi) diterapkan pada peristiwa konkrit sebagai das sein tertentu dengan memperhatikan kesamaan ilat (alasan) hukum antara ketentuan hukum baru dengan kasus konkrit, demi terwujudnya perlindungan hukum dan keadilan.
Tidak tersedia versi lain