Text
Hukum kepailitan
Sejak awal kemunculannya pada masa pemerintahan kolonial Belanda hingga kini, hukum kepailitan telah mengalami beberapa kali perubahan, yakni dimulai dengan berlakunya Faillisement Verordening Stb.19o5 No. 217 Jo. Stb. 1906 No.348, UU No. 4 Tahun 1998, hingga UU No. 37 Tahun 2004. Berbagai perubahan dilakukan demi mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang nnuncul dan guna melindungi kepentingan kreditur dan debitur secara seimbang. Mengingat hal tersebut dan untuk menunjang terciptanya hukum kepailitan yang memberikan jaminan kepastian hukum, maka pemahaman tentang kesejarahan hukum kepailitan menjadi penting.
Buku ini mencoba mengupas sejarah perubahan hukum kepailitan di Indonesia. Melalui buku ini pembaca akan memperoleh pengetahuan mengenai latar belakang pemerintah kolonial Belanda memberlakukan hukum kepailitan pada tahun 1905, bagaimana pelaksanaan Faillisement Verordening Stb.19o5 No. 217 Jo. Stb. 1906 No.348, dan mengetahui alasan pembaruan Faillisement Verordening pada tahun 1998. Kemudian, dipaparkan juga mengenai latar belakang pembaruan UU No. 4 Tahun 1998 pada tahun 2004, serta mengenai perlindungan hukum terhadap debitur berlandaskan UU No. 34 Tahun 2004.
Dengan paparan tersebut, buku ini amat berguna bagi aparatur penegak hukum dalam penanganan kasus perkara kepailitan dan juga bagi masyarakat luas, khususnya kalangan pelaku bisnis, dalam penyelesaian masalah utang piutang melalui lembaga kepailitan. Lebih jauh lagi, buku ini diharapkan dapat memberikan sumbangan doktrin hukum bagi perkembangan ilmu hukum di Indonesia khususnya hukum kepailitan.