Text
Menggugat hukum wajibnya zakat fitrah
Zakat fitrah yang dihukumi wajib menjadi salah satu penyebab rigiditas dalam pelaksanaannya sehingga pencapaian terhadap tujuan hakiki diperintahkannya zakat fitrah cenderung terkalahkan oleh persepsi keabsahan pelaksanaan zakat itu sendiri sesuai ketentuan formalnya. Dekonstruksi terhadap hukum wajib zakat fitrah merupakan salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk memecah kekakuan tersebut. Penelitian terhadap golongan yang berpandangan tidak wajibnya zakat fitrah beserta argumentasinya ini menghasilkan kesimpulan besar bahwa secara teoritis pandangan tersebut dimungkinkan kemunculannya karena dalil syarak yang mendasarinya bernilai zanni, baik wurud ataupun dalalah-nya, didukung pula oleh teori al-jam’ wa altawfiq, istinbat bayani terhadap makna farada, dan teori nasakh. Di samping itu, dari perspektif maqasid al-syari’ah dengan berubahnya situasi sosial-ekonomi yang mengharuskan zakat fitrah, maka perubahan hukum tersebut, dari wajib menjadi sunnah, adalah sesuatu yang masuk akal. Hal ini didukung pula oleh kajian kesejarahan (tarikh al-tasyri’) yang menyimpulkan bahwa lafaz farada pada hadis tentang zakat fitrah lebih logis dimaknai secara bahasa, yang berarti menentukan (qaddara), bukannya menurut pengertian syarak, yakni mewajibkan, karena konsep tentang ahkam al-khamsah belum dikenal pada saat itu.
Tidak tersedia versi lain