Text
Teori dan praktik hukum acara peradilan tata usaha negara pasca-amandemen
Tujuan terbentuknya Peradilan Tata Usaha Negara berdasarkan UU No. 5/1986 yakni untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara merupakan syarat mutlak dalam konsep negara hukum (rechts staat), karena hal ini menjadi indikator kualitas sistem politik demokrasi dalam pembangunan kekuasaan negara (machtsverdeling). Tak kalah menariknya, buku ini disertai dengan contoh-contoh beracara di Pengadilan TUN, dimulai dari surat kuasa, gugatan, hingga putusan-putusan, memori banding, Kontra Memori Banding, Memori Kasasi, Kontra Memori Kasasi, Memori Peninjauan Kembali, dan lain-lain, dan ditambah dengan peraturan perundangan yang berkaitan dengan beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara. Walaupun substansi buku ini berupa analisis teori dan praktik, ia disajikan dalam gaya bahasa yang mudah dipahami.
Tidak tersedia versi lain