Text
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.37P/HUM/2017 TENTANG UJI MATERIIL PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 26 TAHUN 2017
Menteri Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri No.26 Tahun 2017
tentang regulasi beroperasinya
transportasi online. Namun dalam
perkembanganya, pengemudi transportasi online merasa dirugikan atas
berlakunya Peraturan Menteri tersebut, kemudian mereka mengajukan
permohonan uji materiil kepada Mahkamah Agung, dalam putusan Mahkamah
Agung mengabulkan permohonan para pengemudi transportasi online dengan
membatalkan 14 (empat belas) pasal yang dianggap bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis yuridis
normatif terhadap dokumen hukum putusan Mahakamah Agung. Skripsi ini
membahas bagaimana dasar pertimbangan hukum dan implikasi hukum dari
Putusan Mahkamah Aagung No.37P/HUM/2017.
Kesimpulan penulisan diatas sebagai berikut: Pertama, dasar pertimbangan
hukum putusan Mahkamah Agung adalah UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah dan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan terkait penentuan tarif. Kedua, implikasi hukum selesainya proses
hukum akibat uji materiil dalam lingkungan Mahkamah Agung bersifat final dan
mengikat, secara yuridis putusan tersebut memberi kesempatan kepada angkutan
berbasis aplikasi online untuk kembali menjalankan sistem operasional mereka
selama ini, implikasi sosial dibatalkannya pasal teknis terkait operasional
angkutan berbasis aplikasi online dapat memicu keresahan kembali antara
angkutan konvensional dengan angkutan berbasis aplikasi online.
Tidak tersedia versi lain