Text
Pandangan Ulama NU Kota Kediri Terhadap Kasus-kasus Penistaan Agama Islam di Indonesia
Penistaan agama adalah suatu perbuatan yang menistakan atau
merendahkan suatu individu atau kelompok yang berkaitan dengan agama.
Namun dalam realitasnya sikap atau perbuatan yang di anggap menistakan agama
masih dalam perdebatan. Contohnya kasus yang dilakukan oleh Ahok yang
menuai pro kontra, terlebih di dalam kalangan ulama NU. Berdasarkan latar
belakang di atas menghasilkan rumusan masalah : (1) bagaimana pemahaman
ulama NU Kota Kediri terhadap perbuatan penistaan agama? (2) bagaimana
pandangan ulama NU Kota Kediri terhadap kasus penistaan agama Islam yang
terjadi di Indonesia? (3) bagaimana ulama NU Kota Kediri menyikapi kasus
penistaan agama Islam yang terjadi di Indonesia?
Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber
data primer diperoleh dari 8 informan yang menjadi anggota dari pengurus
Nahdhatul Ulama di Kota Kediri. Sumber data sekunder diperoleh dari dokumen
yang relevan dengan penelitian. Teknik pengumpulan data melalui wawancara
mendalam dan observasi. Analisis data di dalam penelitian ini menggunakan
proses reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan bahwa: (1)
Pemahaman ulama NU Kota Kediri terhadap perbuatan penistaan agama adalah
a). Suatu perbuatan seseorang yang bersifat meremehkan, menghina atau telah
merubah aturan-aturan agama yang sudah ditetapkan oleh Allah di dalam AlQur’an
adalah
bagian
dari
penistaan
agama.
b).
Pendapat
lain
mengatakan,
bahwa
ketika
seseorang menjadikan sebuah agama hanya sebagai kedok belaka, yakni
hanya sebatas formalitas tidak dijadikan sebagai sebuah jalan hidupnya maka
dianggap telah meremehkan suatu agama dan di anggap menistakan agama. c).
Sedangkan pendapat lain juga mengatakan bahwa suatu perbuatan yang secara
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dianggap meremehkan atau menodai
terhadap suatu agama maka itu dikatagorikan penistaan terhadap agama. (2)
pandangan ulama NU Kota Kediri terhadap kasus penistaan agama Islam di
Indonesia adalah dari beberapa kasus penistaan agama islam yang terjadi
dikonotasikan sebagai unsur politik dan unsur keyakinan atau aqidah agar umat
islam terpecah belah. (3) ulama NU Kota Kediri menyikapi kasus penistaan
agama Islam di Indonesia dengan melakukan dakwah secara moderat, santun dan
toleran juga dengan melakukan klarifikasi terhadap kasus tersebut dengan
berpedoman pada sikap tawassuth, tasamuh, tawazun, dan amar ma’ruf nahi
munkar.
Tidak tersedia versi lain