Text
PENYESUAIAN DIRI PADA PASANGAN YANG MENIKAH KARENA PERJODOHAN
Menikah merupakan suatu kewajiban bagi setiap manusia yang telah mampu menunaikan dan melaksanakan kehidupan berumah tangga. Tujuan dari pernikahan itu sendiri adalah memperoleh keluarga yang sakiinah, mawaddah, warohmah. Serta terhindar dari fitnah yang tidak diinginkan. Pada era/zaman saat ini kebanyakan manusia memilih menikah dengan orang yang telah lama dikenalnya (pacar) daripada dengan orang yang dijodohkan. Berbeda dengan zaman dulu, orang banyak yang menikah karena dijodohkan oleh orang tuanya. Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui bagaimana Penyesuaian diri pada pasangan yang menikah karena perjodohan, adakah kesulitan yang dialami mereka, atau malah dengan perkembangan zaman yang semakin canggih memudahkan proses pengenalan.
Subyek dalam penelitian ini berjumlah 5 pasangan (10 orang) yang menikah karena dijodohkan yang ada di Desa pacekulon dan Desa Pacewetan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk Propinsi Jawa Timur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Kualitatif dengan pendekatan Fenomenologi, yaitu yaitu suatu studi yang menggambarkan pengalaman-pengalaman individu mengenai suatu konsep.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Penyesuaian perkawinan pada kelima pasangan yang menikah karena perjodohan dapat dikatakan berhasil. Namun, ada beberapa kesulitan untuk memahami sifat dan karakter masing-masing pasangan, perkenalan yang singkat, dan memerlukan waktu yang lebih lama agar dapat lebih mengenal masing-masing individu. (2) Faktor yang mempengaruhi penyesuaian perkawinan pada kelima pasangan yang menikah karena perjodohan adalah faktor dari dalam individu sendiri meliputi penerimaan keadaan, penerimaan pasangan, dan pemenuhan kebutuhan akan status sosial, dan faktor dari luar individu, meliputi kebiasaan/tradisi yang sama dengan pasangan, latar belakang keluarga yang sama, dukungan kedua belah keluarga, adanya minat atau kepentingan yang sama dan juga nilai-nilai dalam kehidupan sehari-hari yang sama dengan pasangan. (3) Kriteria keberhasilan dalam hal ini kelima pasangan yang menikah karena perjodohan kelima pasangan mampu melewati tahapan ini dengan baik dan berhasil dilakukan, hanya pada ketiga pasangan saja yang mampu melewati ini dengan baik, dua pasangan lainnya terhambat karena belum mempuyai anak.
Tidak tersedia versi lain