Text
Penerapan Prinsip 5C Koperasi Ditinjau dari Prinsip Kehati-hatian Dalam Pembiayaan (Studi Kasus di KSPPS BMW RAHMAH JATIM Kota Kediri)
Dengan perkembangan Lembaga Keuangan Syariah baik perbankan maupun non bank sedang menuju kearah positif, terutama di sektor Koperasi Syariah/BMT haruslah dipertahankan bahkan harus ditingkatkan. Pertumbuhan yang membaik haruslah sejalan dengan sistem manajemen resiko yang baik juga, terutama pada pemberian pembiayaan. Termasuk di KSPPS BMW RAHMAH JATIM Kota Kediri juga harus berhati-hati dalam memberikan pembiayaan kepada anggota dengan selalu memperhatikan prinsip 5C. Permasalahan disini ialah terkait dengan mekanisme pemberian pembiayaan yang masih kurang tepat dan penerapan prinsip 5C yang masih kurang. Fokus penelitian ini adalah: 1) Bagaimana mekanisme pembiayaan pada KSPPS BMW RAHMAH JATIM Kota Kediri ? 2) Bagaimanakah penerapan prinsip 5C ditinjau dari prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan di KSPPS BMW RAHMAH JATIM Kota Kediri ?
Penelitian ini dilakukan terhadap KSPPS BMW RAHMAH JATIM Kota Kediri dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif, dimana kehadiran peneliti di lapangan sangat diperlukan. Sumber data utama penelitian kualitatif adalah kata-kata dan tindakan, selebihnya adalah data tambahan seperti dokumen. Metode pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah dengan menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi.
Hasil penelitian yang dilakukan di KSPPS BMW RAHMAH JATIM Kota Kediri ini mengenai penerapan prinsip 5C ditinjau dari prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan ialah bahwasanya mekanisme pembiayaan dan prinsip 5C sudah dapat diterapkan dengan baik akan tetapi masih ditemukan beberapa kekurangan dalam mekanisme pemberian pembiayaan yang terkadang tidak tepat serta penerapan prinsip 5C yang hanya sebagian saja.
Tidak tersedia versi lain