Text
Pendistribusian Dana ZIS Melalui Program Genius Perspektif UU No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat (Studi Kasus Yatim Mandiri Kediri)
Dana-dana ZIS yang terkumpul dapat menjadi solusi terbaik sebagai
penggerak perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Langkah strategis dapat
diambil untuk pendayagunaan dan pendistribusian dana ZIS dengan
memanfaatkan sumber daya manusia yang kompeten di bidang ZIS. ZIS
sebaiknya dikelola oleh lembaga atau amil yang profesional, akuntabel, amanah
dan pengelolaannya harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku. Penelitian ini bermaksud untuk menjelaskan pendistribusian dana ZIS
melalui program Sanggar GENIUS perspektif UU No. 23 Tahun 2011 Tentang
Pengelolaan Zakat.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif, dengan
menggunakan tiga metode pengumpulan data, yaitu metode observasi partisipan,
wawancara tidak terstruktur, dan dokumentasi. Jenis penitian adalah penelitian
lapangan dan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Untuk menganalisa data,
penulis menggunakan teknik deskriptif dengan menggambarkan data secara
sistematis dan faktual, sedangkan analisisnya melalui tiga metode: yaitu reduksi
data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Pengecekan
keabsahan data dilakukan menggunakan teknik ketekunan dalam pengamatan,
triangulasi, dan perpanjangan keikutsertaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Program Sanggar GENIUS berbentuk
bimbingan belajar gratis matematika dan peningkatan akhlakul karimah, ditujukan
kepada anak yatim duafa setingkat SD, tidak menutup kemungkinan anak duafa
non-yatim. Sanggar GENIUS kemanfaatannya dapat dirasakan oleh anak yatim.
Dana ZIS diserahkan kepada guru sanggar sebagai upah (bisyaroh). Ada
pembinaan setiap bulan di kantor Yatim Mandiri Kediri, serta monev yang
dilakukan Staf Program setiap tahun sekali dengan mendatangi masing-masing
sanggar. 2) Pelaksanaan distribusi dana ZIS melalui program Sanggar GENIUS
sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 26 UU No. 23/2011,
pelaksanaan program yang tidak melanggar syariat Islam, berdasarkan prioritas
mustahik, serta amanah dari donatur/muzaki. Laporan kegiatan pengelolaan zakat,
dilakukan secara terpusat oleh Yatim Mandiri pusat setiap akhir tahun. Sesuai
dengan PP. No 14 Tahun 2014, Yatim Mandiri melakukan audit syariah dan audit
keuangan. Program Sanggar GENIUS membawa kesejahteraan bagi anak-anak
binaannya. Selain itu, zakat merupakan salah satu kegiatan untuk menjaga kelima
hal pokok yang terkandung dalam dlaruriyah. Lebih spesifiknya sanggar Genius
melingkupi penjagaan terhadap agama, jiwa, akal, dan harta benda.
Tidak tersedia versi lain