Text
Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Agama Kediri Nomor: 0457/Pdt.G /2016/PA. Kdr tentang Perkara Ekonomi Syari’ah
Penyelesaian perkara Ekonomi Syari’ah adalah wewenang dari Pengadilan Agama
sebagaimana bunyi Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Kekuasaan
Kehakiman. Perkara ekonomi syari’ah Nomor 0457/Pdt.G/2016/PA.Kdr ini diajukan oleh
seorang nasabah Bank Syari’ah yang merasa mengalami kerugian karena barang jaminan
dilelang oleh Bank Syari’ah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL). Apabila proses lelang dilakukan maka nasabah selaku Penggugat akan
mengalami kerugian besar. Atas dasar tersebut penggugat melalui kuasa hukumnya
mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Kediri.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis yuridis normatif
terhadap dokumen hukum putusan Pengadilan Agama Kediri. Skripsi ini membahas
bagaimana dasar pertimbangan hukum, gugatan para penggugat dinyatakan tidak diterima
(niet ovankelijke verklaard) dan implikasi hukum dari Putusan Pengadilan Agama Kediri
Nomor 0457/Pdt.G/2016/PA.Kdr.
Kesimpulan penulisan diatas sebagai berikut: Pertama, dasar pertimbangan
hukum putusan Pengadilan Agama Kediri Nomor 0457/Pdt.G/2016/PA.Kdr adalah
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1149/K/Sip/1975 tanggal 17
April 1975 jo. putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 565/K/Sip/1973
tanggal 21 Agustus 1973, jo. putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
1149/K/Sip/1979 tanggal 7 April 1979 yang menyatakan bahwa terhadap objek gugatan
yang tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima (niet ovankelijke verklaard). Kedua,
implikasi hukum putusan tersebut bersifat final dan mengikat, secara yuridis putusan
tersebut menyebabkan kerugian bagi pihak penggugat, selain pokok perkara tidak diputus,
penggugat juga dibebani biaya perkara.
Tidak tersedia versi lain