Text
Komunikasi Interpersonal “Mediator” Pengadilan Agama Tulungagung dalam Proses Mediasi Perkara Perceraian
Mediator merupakan pihak netral dalam proses mediasi yang memiliki
peran, yaitu membujuk para pihak berperkara menerima usulan tertentu dalam
rangka penyelesaian sengketa. Dalam melaksanakan perannya, mediator
mempunyai hambatan yang disebabkan oleh latar belakang dan sikap
(kepribadian) para pihak berperkara yang berbeda-beda, serta egoisme dari para
pihak berperkara untuk bercerai. Sehingga mediator dituntut untuk mempunyai
kemampuan komunikasi yang baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
komunikasi interpersonal antara mediator dengan para pihak berperkara di
Pengadilan Agama Tulungagung dan untuk mengetahui faktor pendukung dan
penghambat komunikasi interpersonal mediator Pengadilan Agama Tulungagung
dalam proses mediasi perkara perceraian.
Penelitian ini menggunakan landasan teori komunikasi interpersonal,
hubungan interpersonal, mediasi, mediator, dan perceraian. Dalam penelitian ini,
penulis menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode
pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan
dalam penelitian ini yaitu mediator Pengadilan Agama Tulungagung yang
berjumlah tiga orang dan para pihak berperkara yang telah di mediasi sebanyak
tujuh orang.
Berdasarkan penelitian ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa komunikasi
interpersonal antara mediator dengan para pihak berperkara di Pengadilan Agama
Tulungagung sudah cukup baik. Akan tetapi dalam hal merasakan apa yang
dirasakan para pihak berperkara, mediator terkesan biasa saja. Selain itu,
terkadang mediator masih menggunakan nada suara tinggi dalam berinteraksi
dengan para pihak berperkara dan dalam intensitas komunikasi, memiliki umpan
balik tidak seimbang. Sementara faktor pendukung komunikasi interpersonal
mediator yaitu kenetralan mediator, kredibilitas dan kemampuan intelektual
mediator, serta kerjasama dari para pihak berperkara. Sedangkan faktor
penghambat komunikasi interpersonal mediator yaitu keyakinan atau tekad yang
kuat untuk bercerai dari para pihak berperkara.
Tidak tersedia versi lain