Text
KONTRAK KERJA DI WARUNG NASI UDUK “MARQI” DALAM PRESFEKTIF PEMIKIRAN TAQIYUDDIN AN-NABHANI
Persoalan yang ada ditempat usaha merupakan hal yang seharusnya
dibenahi. Apalagi transaksi yang ada pada umumnya, seperti hanya kontrak
merupakan suatu hal yang harus dipenuhi sesuai dengan tuntutan yang ada, agar
terciptanya suatu kepercayaan di kedua belah pihak. Warung Nasi Uduk Marqi
merupakan salah satu tempat usaha yang di dalamnya memuat kontrak perjanjian
yaitu berupa kontrak lisan yang memuat didalamnya berupa ketentuan kerja,
waktu kerja dan imbalan yang diberikan. Di Warung Marqi ini didalamnya
kesesuaian kejelasan akad kerja masih belum tercipta baik dari segi waktu,
ketentuan dan upah yang diberikan. Peneliti memaparkan bagaimana persoalan
kontrak kerja yang terjadi di lapangan dalam memadukan suatu teori pemikir
seorang diera modern (konteporer) yakni pemikiran Taqiyuddin an- Nabhani.
Dalam hal ini peneliti menginginkan fokus terhadap Bagaimana kontrak kerja
antara karyawan dan pengusaha di Warung Nasi Uduk Marqi dan bagaimana
Pandangan Presfektif Pemikiran Taqiyuddin an- Nabhani Terhadap kontrak kerja
karyawan di Warung Nasi Uduk Marqi.
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan jenis penelitian lapangan dan
pendekatan kualitatif. Bersumber pada sumber Primer yaitu pemilik usaha,
karyawan, dan buku dari pemikiran Taqiyuddin An- Nabhani.Sumber Sekunder
yaitu dokumentasi berupa perlengakan dari pada data primer. Dengan
menggunakan tiga metode pengumpulan data, yaitu Observasi, Wawancara dan
Dokumentasi. Kemudian untuk menarik data peneliti menggunakan analisis
deskriptif dengan tiga jalur yaitu reduksi data, penyajian dan penarikan
kesimpulan. Untuk pengecekan keabsahan data, peneliti menggunakan
Triangulasi, Meningkatkan ketekunann, Perpanjangan pengamatan dan
Menggunakan Bahan Refrensi
Hasil dari penelitian, peneliti menemukan bahwa :1.Kontrak di Warung
Nasi Uduk Marqi sesuai dengan menggunakan ketentuan sebagai berikut
ketentuan waktu, tenaga yang dicurahkan dan imbalan berupa gaji karyawan
dimana memuat isi dari kesepakatan oleh kedua belah pihak yakni Hak dan
Kewajiban Kedua belah Pihak.2. Menurut pandangan pemikiran Taqiyuddin an-
Nabhani kontrak kerja di Warung Nasi Uduk Marqi sesuai dengan spesifik
kejelasan yang sudah diberikan berdasarkan ketentuan waktu, tenaga dan
upah,meskipun dalam praktiknya kontrak kerja di warung Marqi masih belum
sesuai seperti waktu kerja yang melebihi jam kerja, waktu libur yang mengalami
izin cuti, upah kerja diluar jam kerja ( lembur).
Tidak tersedia versi lain