Text
Persaingan Usaha Antar Peternak Lebah Madu Ditinjau Dari Etika Bisnis Islam (Studi Kasus Dusun Purworejo Desa Bringin Kec. Badas Kab. Kediri)
Persaingan sering dikonotasikan negatif karena dianggap mementingkan diri sendiri. Oleh karena itu, Islam menekankan adanya moralitas seperti persaingan yang sehat, kejujuran, keterbukaan, dan keadilan. Implementasi nilai-nilai tersebut merupakan tanggungjawab bagi setiap pelaku pasar. Sehubungan dengan hal tersebut, penulis memilih Dusun Purworejo sebagai lokasi penelitian. Alasannya karena di Dusun Purworejo merupakan daerah sentra usaha ternak lebah madu yang ada di Kabupaten Kediri tidak menutup kemungkinan adanya praktek persaingan - persaingan antar peternak lebah madu.
Rumusan penelitian ini adalah bagaimana persaingan usaha antar peternak lebah madu di Dusun Purworejo ditinjau dari etika bisnis Islam terkait harga, produk, dan pemasaran.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Untuk penentuan sampel wawancara penulis menggunaka purposive sampling dan accidental sampling. Untuk menganalisis data penulis menggunakan teknik deskriptif dengan membuat gambaran yang sistematis dan aktual yang dilakukan melalui tiga cara yakni: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dan untuk pengecekan keabsahan data menggunakan perpanjangan keikutsertaan, ketekunan, pengamatan, dan triangulasi.
Melalui penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil bahwa persaingan yang terjadi di Dusun Purworejo masih wajar. (1) Lokasi beternak disurvey bersama-sama. (2) Pemberian merek disesuaikan dengan kondisi dan modal peternak. (3) Harga yang ditawarkan disesuaikan dengan kondisi kebutuhan peternak. (4) produk yang dijual tidak ditambah bahan apapun, madu murni langsung dari panenan. (5) Pemasaran yang dilakukan disesuaikan dengan kondisi peternak, ada yang di titipkan di warung atau depot ada juga yang dijual secara online, serta memajang di etalase rumah. Sedangkan persaingan usaha yang terjadi telah sesuai dengan persaingan usaha menurut etika bisnis Islam, diantarnya melakukan persaingan jujur dan adil. Namun belum dikatakan persaingan sehat karena belum adanya keseimbangan harga antar peternak, dan belum memenuhi prinsip keterbukaan mengenai mencari lokasi beternak.
Tidak tersedia versi lain