Text
Analisis Praktek Kontrak Kerja di PT Serbaguna Prima Sambirejo Pare Kediri Ditinjau dari Ekonomi Islam
Kontrak atau perjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu (buruh)
mengikatkan dirinya untuk bekerja dengan menerima upah dari pihak lainnya (majikan), yang
mengikatkan diri untuk mempekerjakan buruh itu dengan membayar upah. Seiring dengan
kemajuan zaman dan meningkatnya usia bekerja, permintaan tenaga kerja sangatlah banyak.
Akan tetapi, hal tersebut tidak diimbangi dengan banyaknya lapangan kerja yang tersedia.
Maka salah satu strategi yang dikeluarkan oleh para pengusaha adalah dengan menerapkan
sistem kerja kontrak. Dimana dalam Islam, kerja kontrak masuk dalam kategori muamalah
dengan akad ijarah. Salah satu perusahaan yang menerapkan sistem kerja kontrak dalam
perekrutan tenaga kerjanya adalah PT Serbaguna Prima yang terletak di Desa Sambirejo
Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. PT Serbaguna Prima adalah suatu usaha yang
memproduksi berbagai macam furniture dari bahan kayu. Perusahaan ini sudah berdiri sejak
tahun 1990 dan sampai sekarang masih aktif memproduksi. Akan tetapi, masih ada syarat
kerja kontrak (ijarah) yang belum jelas, seperti kesepakatan penentuan upah, pembagian
tugas kerja dan perubahan posisi kerja pada awal kontrak kerja di PT Serbaguna Prima
Sambirejo. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang bagaimana
praktek kerja kontrak di PT Serbaguna Prima Sambirejo Pare Kediri dan bagaimana praktek
kerja kontrak di PT Serbaguna Prima Sambirejo Pare Kediri ditinjau dari ekonomi Islam.
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Jenis penelitian ini adalah penelitian
penelitian lapangan yang dilakukan di PT Serbaguna Prima Sambirejo Pare Kediri. Untuk
mendapatkan data yang valid dengan beberapa metode pengumpulan data yaitu observasi,
wawancara, dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber data
primer dan sumber data sekunder. Setelah data-data terkumpul maka penulis menganalisis
dengan menggunakan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian (1) dalam kontrak kerja yang disepakati bersama, tidak terjadi
penjelasan bentuk dan deskripsi pekerjaan, dan juga tidak ada kesepakatan tertulis maupun
lisan mengenai jumlah upah yang akan diterima dan diberikan. Kesepakatan yang ditulis
maupun dibicarakan hanya mengenai masa kerja dan jam kerja karyawan. (2) Praktek kontrak
kerja di PT Serbaguna Prima Sambirejo Pare Kediri menurut ekonomi Islam jika berdasar
pada ijarah belum memenuhi beberapa syaratnya, akan tetapi jika berdasar pada kaidah ‘urf
praktek kontrak kerja yang terjadi bisa diterima, karena kontrak kerja dilakukan sesuai
dengan perkembangan zaman dan kebiasaan yang terjadi di masyarakat.
Tidak tersedia versi lain