Text
Analisis Penyelesaian Debitur Gagal Bayar Dalam Akad Murabahah Perspektif Hukum Perikatan Islam (Studi Kasus Di KSU Tunas Sejahtera Burengan Kota Kediri)
Pembiayaan bermasalah adalah pembiayaan yang kualitasnya berada dalam golongan kurang lancar, diragukan, dan macet. Dalam akad murabahah, penjual menyediakan barang sesuai dengan pesanan, penjual menegaskan harga barang kepada pembeli ditambah margin keuntungan yang telah disepakati. Kebanyakan nasabah menggunakan cara pembayaran dengan cicilan. Akan tetapi tidak selamanya setiap usaha akan memperoleh laba atau keuntungan sesuai yang diinginkan. Adakalanya debitur mengalami kebangkrutan bahkan ada debitur yang sengaja menunda-nunda pembayaran tanpa adanya alasan yang jelas, dan dari situlah terjadi sengketa antara debitur dengan pihak koperasi. Dalam hukum perikatan Islam, suatu lembaga dapat menyelesaikan sengketa melalui alternatif penyelesaian dengan mekanisme Musyawarah, Mediasi (Ishlah/Shulh/Perdamaian), Arbitrase (Al-Tahkim) dan/atau Pengadilan (Al-Qadha). Dari konteks penelitian tersebut, maka fokus penelitian ini adalah: 1) faktor apa yang menyebabkan debitur mengalami gagal bayar dan bentuk penyelesaiannya? 2) Bagaimanakah penyelesaian debitur gagal bayar di Koperasi Serba Usaha Tunas Sejahtera perspektif Hukum Perikatan Islam?
Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif, sedangkan jenis penelitian ini adalah studi kasus. Data primer dalam penelitian ini diperoleh dari staff Koperasi Serba Usaha (KSU) Tunas Sejahtera, sedangkan data sekunder diperoleh menggunakan metode dokumentasi. Untuk menganalisis data penulis menggunakan teknik deskriptif dengan membuat gambaran yang sistematis dan aktual yang dilakukan melalui tiga cara yakni: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dan untuk pengecekan keabsahan data menggunakan perpanjangan keikutsertaan, ketekunan, pengamatan, dan triangulasi.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penyelesaian debitur gagal bayar di Koperasi Serba Usaha (KSU) Tunas Sejahtera yaitu pendekatan secara intensif, penagihan kepada bendahara maupun nasabah, Penjadwalan Kembali (Reschedulling), Persyaratan Kembali (reconditioning), 2) Mediasi (Ishlah/Shulh/Perdamaian). Alternatif penyelesaian sengketa perspektif hukum perikatan Islam yaitu 1) Mediasi (Ishlah/Shulh/Perdamaian), sedangkan yang tidak sesuai ialah 1) Arbitrase (tahkim), 2) Lembaga Peradilan (al-Qadha).
Tidak tersedia versi lain