Text
Pengelolaan Biaya Operasional Dalam Manajemen Zakat Pada LMI Kota Kediri Tahun 2012-2015
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang kelima. Zakat memiliki dua
fungsi pertama, untuk membersihkan harta benda serta jiwa manusia. Kedua,
zakat sebagai dana masyarakat yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sosial
guna mengurangi kemiskinan agar tercapai keadilan sosial. Hal inilah yang
menjadikan lembaga amil zakat berlomba-lomba menghimpun dan mengelola
zakat secara tepat. Dalam pengelolaan dana zakat diperlukan suatu biaya
operasional untuk mendukung berjalannya suatu lembaga amil zakat. Pada LMI
Kota Kediri dalam menjalankan tugas dan amanah dari masyarakat juga
memerlukan biaya operasional dalam pengelolaan manajemen zakat. Pengelolaan
biaya operasional yang baik dalam lembaga amil zakat dapat memunculkan
kepercayaan donatur. Hal ini mendorong peneliti untuk melakukan penelitian di
LMI Kota Kediri dengan fokus penelitian: 1) Darimanakah sumber dana untuk
alokasi Biaya Operasional di LMI Kota Kediri tahun 2012-2015? 2) Bagaimana
Pengelolaan biaya operasional dalam manajemen zakat pada LMI Kota Kediri
tahun 2012-2015?
Peneliti menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif dan
dalam mencari data adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Wawancara
dilakukan kepada pegawai LMI Kota Kediri Baik Kepala cabang maupun
pegawai. Observasi dilakukan di kantor LMI Kota Kediri untuk mengetahui
bagaimana pengelolaan biaya operasional di LMI Kota Kediri. Metode
dokumentasi dilakukan dengan mempelajari dokumen mengenai gambaran umum
LMI Kota Kediri dan Laporan Keuangan yang dibutuhkan peneliti.
Dalam penelitian ini ditemukan dua temuan yaitu (1) sumber dana untuk
alokasi biaya operasional pada LMI Kota Kediri berasal dari dana zakat dengan
prosentase 12.5% dan dari dana non zakat sebesar 20%. Menurut FOZ(Forum
Organisasi Zakat) untuk dana non zakat boleh mengambil sebesar 30% namun di
LMI Kota Kediri hanya mengambil 20% dari dana non zakat. (2) Pengelolaan
biaya operasional dalam manajemen zakat di LMI Kota yaitu menerapkan
ketentuan dengan prosentase 20% dari total penerimaan dana zakat dan non zakat.
Dari tahun 2012-2015 mengalami fluktuasi yaitu pada tahun 2012 (18%), tahun
2013 (19%), tahun 2014 (14%) dan tahun 2015 (18%) hal ini dimungkinkan
karena kondisi LMI Kota Kediri baik pada biaya operasional rutin, biaya
operasional isidentil maupun biaya operasional gaji pegawai.
Tidak tersedia versi lain