Text
ANALISIS KETIDAKBERHASILAN MEDIASI PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA NGANJUK TAHUN 2015-2017
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui perundingan yang melibatkan pihak ketiga yang berbersifat netral (non intervensi) dan tidak berpihak (impartial) kepada pihak-pihak yang bersengketa serta diterima kehadirannya oleh pihak-pihak yang bersengketa. Mediasi merupakan media untuk menengahi perkara perceraian dan berperan untuk mendamaikan, sehingga suami istri mengurungkan niatnya untuk bercerai. Pada kenyataannya keberhasilan mediasi tidak sebanding dengan perkara perceraian yang masuk di Pengadilan. Pada tahun 2015 hanya 4% perkara perceraian yang berhasil dimediasi. Sedangkan pada tahun 2016 mengalami kenaikan sebanyak 10% mediasi yang berhasil dilakukan dalam perkara perceraian. Tetapi dalam tahun 2017 mediasi perkara perceraian yang berhasil hanya 1% saja.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian sosiologis terhadap perilaku individu atau masyarakat yang terlibat dalam siding mediasi di Pengadilan Agama Kabupaten Nganjuk.
Berdasarkan dari hasil penelitian bahwasanya: Pertama, Pengadilan Agama Nganjuk hanya memiliki satu mediator dan mediasi yang dilakukan tidak lebih dari satu minggu. Lalu dalam tahapannya, Pengadilan Agama Nganjuk sudah menyesuaikan dengan yang tercantum dalam PERMA NOMOR 1 Tahun 2016. Kedua, faktor yang menghambat keberhasilan mediasi mempunyai dua penyebab yang berasal dari intern maupun ekstern. Intern dalam hal ini adalah penyebab yang berasal dari para pihak itu sendiri yaitu kebulatan tekad para pihak untuk bercerai. Sedangkan penyebab ekstern berasal lingkungan sekitar yaitu mediator yang terdaftar bukanlah seorang hakim berpengalaman selain itu, adanya kelonggaran yang dilakukan mediator yang menyebabkan iktikad baik sering dilanggar.
Tidak tersedia versi lain