Text
Problematika Pernikahan Dini Di Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro
Pernikahan dini adalah seseorang yang menikah usiannya dibawah ketentuan umur menikah ideal yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu menurut UU Perkawinan batas usia perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Zaman sekarang ini teknologi setiap harinya semakin canggih dan akses pendidikan yang mudah karena sekolah-sekolah sudah tersebar di berbagai daerah, akan tetapi masih ada beberapa orang yang memilih menikah usia dini dibandingkan menempuh pendidikan yang tinggi.
Fokus penelitian ini adalah bagaimana problematika pernikahan dini di Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro dan faktor penyebab pernikahan dini.
Jenis penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif dengan pendekatan Fenomenologi. Dalam Penelitian ini peneliti menggunakan teknik Purposive Sampling dalam menentukan subjek penelitian dan peneliti mengambil 10 subjek untuk menggali dan memperoleh data. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang telah diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan metode Miles Huberman yaitu reduksi data, display data, dan verifikasi data.
Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan pernikahan dini di Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro dikarenakan faktor ekonomi, perjodohan orang tua, Married by Accident (hamil diluar nikah), faktor pendidikan, lingkungan dan teman sebaya. Dalam pernikahan dini yang dilakukan menimbulkan beberapa dampak yaitu: dampak pada kesehatan khususnya perempuan karena alat reproduksinya serta rahimya belum terlalu kuat untuk melahirkan sehingga akan membahayakan ibu dan anaknya, faktor psikologis,dan faktor ekonomi. Tindakan pernikahan dini bisa diklasifikasikan menjadi empat tipe sepertihalnya tindakan sosial Max Weber yaitu : Pertama, tindakan tradisional yaitu tindakan yang ditentukan oleh kebiasaan dan adat. Kedua, tindakan afektif yaitu tindakan yang ditentukan oleh emosional aktor dan tindakan tanpa perencanaan yang matang. Ketiga,tindakan rasional instrumental yaitu tindakan yang memerlukan perencanaan yang matang dan pertimbangan-pertimbangan. Keempat, tindakan rasional nilai yaitu tindakan berdasarkan nilai yang diyakini oleh aktor secara personal tanpa memperdulikan gagal atau berhasilnya tindakan tersebut. Ada beberapa faktor pendorong pernikahan dini di Kecamatan Bojonegoro yaitu: pertama, kebiasaan orang tua menjodohkan anaknya. Kedua, orang tua memiliki ketakutan yang berlebihan dengan pergaulan bebas. Ketiga, pengaruh lingkungan. Kempat, pengaruh teman sebaya.
Tidak tersedia versi lain