Text
Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Dalam Menolak Permohonan Dispensasi Perkawinan
Dispensasi kawin merupakan pengecualian yang diberikan oleh undang-undang
kepada calon mempelai yang masih dibawah usia pelaksanaan perkawinan.
ketentuan usia dalam undang-undang perkawinan ini bertujuan untuk menjaga
kesehatan pasangan suami istri dan keturunananya serta untuk mewujudkan tujuan
perkawinan yang tidak berakhir pada perceraian. Namun berkaitan dengan
dispensasi kawin undang-undang tidak menjelaskan secara jelas mengenai hal-hal
seorang dapat mengajukan dispensasi kawin. Dalam hal ini pengadilan sebagai
lembaga yang mempunyai kewenangan pada perkara dispensasi kawin dituntut
mampu untuk memberikan pertimbangan serta putusan yang tepat agar nantinya
perkawinan yang dilakukan tetap sebagaimana yang dicita-citakan.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan dan dasar hukum
hakim dalam memberikan putusan penolakan pada permohonan dispensasi kawin
di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Oleh karenanya, untuk menjawab
permasalahan tersebut perlu sebuah penelitian lapangan (field research) dengan
metode penelitian deskriptif kualitatif yang menggunakan pendekatan yuridis
sosiologis yaitu penelitian yang menghasilkan data deskripsi dengan cara
memperoleh data secara langsung dari subyek sebagai sumber pertama dalam
penelitian lapangan dalam hal ini adalah hakim yang memeriksa perkara
dispensasi kawin. Dalam mengumpulkan data penelitian penulis melakukan
wawancara (interview) dengan hakim dan panitera, disamping itu penulis juga
melakukan studi pada beberapa putusan maupun sumber data lainnya yang
berkaitan dengan perkara dispensasi kawin. untuk memperoleh data yang dapat
dipercaya kebenarannya maka dalam penelitian ini penulis juga melakukan
analisis data dengan cara membandingan data dari hasil wawancara dan studi
putusan.
Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa yang
menjadi pertimbangan hakim dalam menolak dispensasi kawin ialah calon tidak
hamil. Dalam hal ini hakim beranggapan meskipun undang-undang memberikan
kelonggaran pada usia perkawinan, namun berdasarkan prinsip kematangan calon
yang dianut oleh undang-undang tahun 1974, perkawinan dibawah umur harus
dicegah. selain untuk melindungi hak yang melekat pada anak hakim juga
beranggapan bahwa perkawinan dibawah umur juga rentan terjadi perceraian.
Pertimbangan hakim ini didasarkan atas Undang-undang perkawinan nomor 1
tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam dan undang Perlindungan Anak Nomor 23
tahun 2002 yang telah diperbarui dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014.
Tidak tersedia versi lain