Text
Fikih mu'amalah maliyyah : prinsip-prinsip perjanjian
Sistem bisnis dan keuangan syariah tumbuh serta berkembang di berbagai negara, baik di kawasan yang mayoritas penduduknya muslim maupun yang penduduk muslimnya minoritas. Sekarang ini, sistem ekonomi dan keuangan syariah tidak hanya dianggap sebagai bagian dari ajaran Islam, tetapi lebih dari itu, pandangan serta sikap hidup halal (antara lain dengan tidak melakukan transaksi yang dilarang) diyakini akan berdampak pada terbentuknya kesejahteraan.
Salah satu kegiatan fikih mu'amalah maliyyah adalah akad (perjanjian). Janji dan perjanjian merupakan dua istilah teknis yang menarik untuk didiskusikan karena berakar pada kata yang sama (janji), tetapi dipahami secara hukum dengan pemaknaan yang berbeda, terutama yang berkaitan dengan sifat pengikatannya.
Secara garis besar, topik utama yang akan dibahas dalam buku Prinsip-Prinsip Perjanjian, antara lain janji dan saling berjanji dalam syariah; perjanjian syariah dalam dimensi penerapannya; riba Al-Quran dan riba jahiliah; riba sunah dan riba nasi'ah; riba qardh; hilah syar'i dan hilah ribaw'r, riba, sanksi (ta'zir) dan ganti rugi (ta'widh); riba dan fatwa tentang bunga uang; gharar; gharar dan pengaruhnya terhadap akad; maisir dan qimar; dharar dalam nash dan menurut fuqaha; serta perbuatan yang dilarang karena dharar.
Fikih Mu'amalah Maliyyah ditulis secara paralel menjadi lima buku yang saling melengkapi antara satu dan yang lainnya, yaitu Prinsip-Prinsip Perjanjian, Akad Jual-Beli, Akad Syirkah dan Mudharabah, Akad Ijarah dan Ju'alah, serta Akad Tabarru'.