Text
Penegakan hukum di Indonesia
Buku ini berisi pemaparan tentang penegakan hukum khususnya di Indonesia, di mana penegakan hukum dideskripsikan dengan beberapa poin antara lain Pertama, Hak Asasi dan perlindungan hukum. Kedua, penegakan hukum mencakup persoalan pemberantasan tindak pidana korupsi. Ketiga, penegakan hukum yang dicapai melalui penerapan doktrin Restorative Justice dalam sistem pemidanaan di Indonesia.
Terakhir, pembahasan mengenai dinamika penegakan hukum ditinjau dari sudut pandang lembaga kejaksaan sebagai lembaga independen yang berwenang melakukan penuntutan atas nama Negara. Kewenangan jaksa dapat dikaitkan dengan teori kewenangan, di mana kewenangan jaksa untuk melakukan penuntutan dilandasi oleh peraturan perundang-undangan yakni Pasal 1 angka 6 huruf a jo. Angka 7 KUHAP.
Adanya teori kewenangan ini memiliki relevansi dengan upaya penegakan hukum, karena kewenangan setiap komponen sistem peradilan pidana harus memiliki landasan yang kuat agar memiliki keabsahan secara hukum. Reformasi terhadap pembinaan SDM kejaksaan RI juga turut memengaruhi terhadap gerakan penegakan hukum di Indonesia, karena SDM merupakan faktor penentu keberhasilan dalam setiap organisasi, oleh karena itu SDM harus memiliki kompetensi dan kinerja tinggi.
Salah satu upaya mewujudkan SDM aparatur yang kompeten dan berkualitas agar mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya adalah program diklat yang diselenggarakan oleh Badan Diklat Kejaksaan RI, hal ini dilakukan tidak lain untuk meningkatkan kompetensi pegawai kejaksaan RI sehingga akan diperoleh peningkatan produktivitas dan kualitas kerjanya dalam menegakan keadilan yang bermuara pada penegakan hukum di Indonesia.
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Pengantar hukum Indonesia jilid II : Pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia | Cet. 9 | 0 |
Pengantar ilmu hukum dan pengantar tata hukum Indonesia | Ed. 4 | 0 |