Text
Fikih mu'amalah maliyyah : akad syirkah dan mudharabah
Sistem bisnis dan keuangan syariah tumbuh serta berkembang di berbagai negara, baik di kawasan yang mayoritas penduduknya muslim maupun yang penduduk muslimnya minoritas. Sekarang ini, sistem ekonomi dan keuangan syariah tidak hanya dianggap sebagai bagian dari ajaran Islam, tetapi lebih dari itu, pandangan serta sikap hidup halal (antara lain dengan tidak melakukan transaksi yang dilarang) diyakini akan berdampak pada terbentuknya kesejahteraan.
Salah satu kegiatan fikih mu'amalah maliyyah adalah syirkah dan mudharabah. Secara umum syirkah diartikan akad antara dua pihak atau lebih untuk menyatukan modal usaha (dalam rangka berbagi) keuntungan dan rugi di antara para mitra. Sedangkan mudharabah berasal dari kata dharaba yang memiliki arti beragam karena bergantung pada kata ikutannya. Akad mudharabah secara historis tidak bisa dilepaskan dari konsep syirkah karena mudharabah merupakan bagian dari syirkah.
Secara garis besar, dalam buku Akad Syirkad dan Mudharabah dijelaskan mengenai akad syirkah dan persekutuan; dalil dan sejarah syirkah serta ikhtilaf hukumnya; syirkah-mifik dan syirkah-'uqud; syirkah-amwal; syirkah-'abdan dan syirkah-wujuh; konsep musyarakah-mutonaqishah; fatwa musyarakah-mutcrKKje/iob dan pedoman implementasinya; produk musyarakah-mutanoqtsbah dan perjanjiannya; konsep akad mudharabah; usaha mudharib dan penjaminannya; mudharabah-muqayyadah dan fatwanya; akad musaqah; akad muzara'ah; serta akad qismah dan akad muhaya'ah. Fikih Mu'amalah Maliyyah ditulis secara paralel menjadi lima buku yang saling melengkapi antara satu dan yang lainnya, yaitu Akad Syirkah dan Mudharabah, Prinsip-Prinsip Perjanjian, Akad Jual-Beli,Akad Ijarah dan Ju'alah, serta Akad Tabarru".