Text
Teori dan seni menyelesaikan perkara perdata di pengadilan
tugas pokok dan fungsi hakim perdata pada hakikatnya ada tiga fungsi secara komprehensif, yaitu: pertama,memeriksa dan mengadili perkara ; kedua, memberi perlindungan hukum dan keadilan; ketiga,menyelesaikan sengketa.
Tidak tersedia versi lain