Text
Pancasila dalam sistem hukum
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sebagaimana yang dikemukakan Soekarno pada 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPK telah menjadi falsafah atau pandangan hidup bangsa Indonesia. Dengan demikian, segala tatanan berkehidupan masyarakat dan negara Indonesia harus selalu berorientasi pada Pancasila. Sebagai entitas yang hadir untuk memenuhi kepentingan kebutuhan manusia, hukum juga harus senantiasa berdasar pada Pancasila sebagai dasar dan tujuan berhukum. Terutama pula, dalam sistem hukum; Pancasila telah dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum. Hal ini berarti segala jenis dan bentuk dari hukum yang dilaksanakan di negara Indonesia harus sesuai dengan Pancasila.
Buku ini hendak memberi legitimasi logis bagi sistem hukum akan pentingnya Pancasila dalam berhukum, karena hingga kini sistem hukum Indonesia masih mengalami kondisi yang belum stabil. Hal demikian dapat dicermati dengan adanya pluralisme sistem hukum. Selain itu, menguatnya aliran pemikiran hukum seperti posistivisme hukum dan realisme hukum yang kerap memepengaruhi cara berpikir hukum para aparatur hukum seperti hakim, polisi, jaksa dan para aparatur lainnya. Akibatnya, tujuan hukum yang hendak dicapai kerap tidak tercapai. Padahal, Indonesia telah memiliki Pancasila yang sepatutnya menjadi falsafah dalam berhukum. Buku ini juga mencoba mengulas tentang bagaimana menerapkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum dan keberadaannya sebagai norma dasar. Oleh sebab itu, buku ini ingin menggugah sistem hukum dan sitem peraturan perundang-undangan agar dapat melaksanakan Pancasila secara konkrit dalam berhukum.
Buku “Pancasila Dalam Sistem Hukum” terdiri dari beberapa bab pembahasan yaitu:
Pendahuluan
Bab I Pancasila dan Perkembangannya
Bab II Mengenai Sistem Hukum Indonesia
Bab III Positivisme Hukum dan Realisme Hukum Di Indonesia
Bab IV Pancasila Dalam Sistem Hukum
Bab V Pancasila dan Tujuan Hukum
Bab VI Pentingnya Kesadaran Hukum
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Pancasila dan UUD'45 dalam paradigma reformasi / Subandi al Marsudi | 0 |