Text
KERJASAMA UMKM KRIPIK DENGAN LEMBAGA DESA WISATA DITINJAU DARI ETIKA BISNIS ISLAM
Islam merupakan agama yang lengkap dan universal, islam mengatur
seluruh kegiatan manusia dimuka bumi ini, temasuk dalam masalah bermuamalah.
Adapun muamalah diturunkan untuk menjadi rules of the game atau aturan main
manusia dalam kehidupan sosial. Bermuamalah bisa dilakukan bersama-sama,
kerjasama dalam berbisnis juga sudah diajarkan oleh Nabi Muhammad. Dalam
bekerjasama harus sesuai dengan syariat Islam. kerjasama adalah kegiatan atau
usaha yang dilakukan oleh beberapa orang (lembaga) untuk mencapai tujuan
bersama. Usaha ini misalnya UMKM merupakan kegiatan usaha yang mampu
memperluas lapangan pekerjaan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
UMKM bisa bekerjasama dengan pihak lain seperti lembaga. Dalam etika bisnis
Islam prinsip kerjasama harus terpenuhi diantaranya Jujur dan transaparan,
Penetapkan harga yang transparan, adil dan membangun hubungan baik dan
sesuai dengan kesepakatan awal kedua belah pihak. Fokus dalam penelitian ini
adalah : 1) Bagaimana Kerjasama UMKM Kripik dengan Lembaga Desa Wisata?
2) Bagaimana Kerjasama UMKM Kripik dengan Lembaga Desa Wisata ditinjau
dari etika bisnis Islam?
Penelitian ini dilakukan di Lembaga Desa Wisata tepatnya di Desa Joho,
Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.dengan menggunakan
pendekatan kualitatif. Metode yang digunakan dalam pengumpulan data adalah
dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Adapun analisis data dalam
penelitian ini adalah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini diketahui bahwa: 1) Berdirinya Lembaga Desa wisata
ini yang dinaungi oleh pemerintah Desa Joho. Dengan tujuan untuk meningkatkan
potensi yang ada di Desa Joho tersebut dalam hal wisata dan UMKM yang ada.
Dengan kata lain semua UMKM yang ada di desa ini bisa bekerjasama dengan
pihak lembaga untuk meningkatkan penghasilan karena lembaga Desa ini
mempunyai program untuk meningkatkan penjualan suatu usaha atau UMKM. 2)
Kerjasama UMKM Kripik dengan Lembaga Desa Wisata apabila ditinjau dari
prinsip etika bisnis Islam belum sepenuhnya sesuai, karena dari ke enam prinsip
tersebut hanya dua prinsip yang sudah sesuai dengan kerjasama ini. Empat prinsip
yang tidak sesuai adalah prinsip sidiq, amanah, menepati janji dan keseimbangan.
Sedangkan dua prinsip yang sudah sesuai yaitu Fatanah dan Tabligh. Pada
ketetapan hukum syirkah ada tiga ketetapan hukum yang sah yaitu dalam bentuk
mufawidhah, bentuk inan dan penanggung kerugian. Sedangkan yang tidak sah
dalam ketentuan hukum yaitu dalam pembagian laba.
Tidak tersedia versi lain