Text
Tinjauan Ekonomi Syariah Terhadap Praktek Utang Piutang pada Kegiatan Pertanian (Studi Kasus UD. Mansur Dusun Mediunan Desa Ngampel Kecamatan Papar Kabupaten Kediri)
Dalam menjalankan sebuah bisnis tidak terlepas dari modal. Tidak setiap
orang memiliki modal sendiri yang cukup, termasuk bisnis dalam bidang
pertanian. Petani memerlukan modal yang besar yang mana terkadang hasil panen
yang dihasilkan tidak cukup digunakan untuk mengolah lahan kembali. Sehingga
langkah yang petani lakukan adalah meminjam uang kepada siapa saja dan
termudah adalah meminta pinjaman kepada pemborong. Pinjaman yang diminta
bisa ada yang dengan bunga dan ada yang tanpa bunga. Namun, meskipun
penawaran tanpa bunga, disisi lain terdapat tambahan yang harus diberikan
kepada pemilik uang (pemberi utang). Dalam Islam, transaksi utang menjadi
bagian dari ekonomi sehingga dalam praktek nya harus sesuai teori syariah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek utang piutang pada kegiatan
pertanian di UD Mansur Dusun Mediunan Desa Ngampel Kecamatan Papar
Kabupaten Kediri serta tinjauannya menurut ekonomi syariah.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian studi kasus dengan
menggunakan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data menggunakan
metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian dianalisis dengan
mereduksi data, mennyajikan atau mendisplay data lalu penarikan kesimpulan
yang akan dilanjutkan dengan pengecekan keabsahan data dengan perpanjangan
dan ketekunan pengamatan serta triangulasi.
Hasil penelitian ini adalah praktek utang piutang pada kegiatan pertanian
di UD Mansur tidak sesuai dengan ekonomi syariah karena harga yang diberikan
selisih dengan harga umum sebesar 50-100 rupiah setiap kilogram jagung,
sehingga transaksi utang piutang pada UD Mansur ini mendatangkan sebuah
keuntungan sebesar 50-100 rupiah setiap kilogram jagung sedangkan akad qardh
termasuk akad tabarru’ yang tidak boleh mendatangkan manfaat atau keuntungan
karena sama dengan riba. Sehingga dengan demikian pula, transaksi ini mengubah
akad tabarru’ menjadi akad tijarah yang tidak diperbolehkan. Untuk
menyesuaikan dengan ekonomi syariah maka akad yang dapat dipergunakan
adalah akad jual-beli berupa salam (pesanan) dengan pembayaran diawal dan
penyerahan barang tertunda. Penjual (petani) mendapat manfaat dengan
pembayaran kontan untuk merawat tanamannya dan pembeli (UD Mansur)
mendapat hasil panen yang baik dengan harga murah sebagai kompensasi dari
tempo menerima barang.
Tidak tersedia versi lain