Text
TRADISI “Telitian“ DESA KALIMEKAR KECAMATAN GEBANG KABUPATEN CIREBON PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Perbedaan mendasar dari tradisi telitian di Desa Kalimekar Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon dengan daerah lain yang terdapat tradisi telitian adalah terletak pada implikasi sebelum dan setelah telitian itu diberikan, yaitu di Desa Kalimekar Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon masyarakat yang akan menggelar prosesi perkawinan seakan-akan sudah menjadi kewajiban untuk memberikan telitian kepada masyarakat, apabila tidak memberi telitian maka masyarakat akan mencela dangan alasan tidak mau bersedekah dan bersyukur..
Fokus penelitian dalam skripsi ini adalah: (1) Bagaimana pelaksanaan metode hafalan dan setoran oleh guru Bagaimana pandangan masyarakat terhadap tradisi telitian menjelang pernikahan Desa Kalimekar Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon? (2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tradisi telitian di Desa Kalimekar Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon?
Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan pendekatan kualitatif, dalam pengumpulan data menggunakan metode observasi, dokumentasi serta wawancara. Sedangkan analisa data menggunakan tehnik diskriptif kualitatif.
Hasil Penelitian ini adalah: (1) Pandangan masyarakat terhadap tradisi telitian menjelang pernikahan di Desa Kalimekar Kec. Gebang Kab. Cirebon dikelompokkan menjadi 3 kategori: pertama menurut tokoh agama bahwa telitian merupakan kegiatan keluarga untuk bentuk gotong royong masyarakat yang akan punya gawe dan permohonan luput. Kedua menurut tokoh masyarakat (sesepuh desa) bahwa telitian merupakan permintaan keselamatan atas acara pernikahan yang akan diselenggarakan. Ketiga masyarakat menganggap bahwa telitian dilakukan karena takut mendapat sanksi gunjingan dari masyarakat dan pandangan masyarakat tentang tradisi telitian. (2) Tinjauan hukum Islam terhadap tradisi telitian di Desa Kalimekar Kec. Gebang Kab. Cirebon adalah telitian tidak pernah ada dalam hukum Islam karena telitian tidak sama dengan sodaqoh. Jadi hukum telitian berdasarkan urf fi’li adalah boleh karena telitian adalah tradisi baik, tradisi gotong royong yang tidak bertentangan dengan nas al-qur’an dan hadits meskipun juga tidak ada perintah dari al-Qur’an dan hadits untuk melaksanakan telitian.
Tidak tersedia versi lain