Text
ANALISIS PENITIPAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN KLAUSUL ``KEHILANGAN DAN KERUSAKAN BUKAN TANGGUNG JAWAB KAMI`` DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN SYARIAH
Titipan dalam bahasa fiqih dikenal dengan sebutan wadi’ah. Wadi’ah
dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu
maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip
menghendakinya. Adapun pencantuman klausul baku adalah boleh selama tidak
bertentangan dengan hukum syari’ah, yaitu dengan tetap menjaga hak dan
kewajiban masing-masing pihak, menjaga nilai-nilai keadilan dan tidak
mengandung klausul pengalihan tanggung jawab.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian library research yang bersifat
deskriptif analisis, dimana penelitian dilakukan dengan menggunakan bahanbahan
tertulis. Penelitian ini menggunakan beberapa teknis analisa diantaranya:
deskriptif analitik, metode induktif, metode dedukatif dan metode komparatif.
Penggunaan perjanjian baku sudah menjadi adat kebiasaan karena
dianggap mampu memberikan kemudahan dalam menjalankan bisnis agar lebih
efisiensi dalam pengeluaran biaya, tenaga, dan waktu. Akan tetapi disisi lain
perjanjian baku sering mencantumkan klausul-klausul yang sangat memberatkan
sehingga berdampak pada ketidak adilan. Klausul yang tertera dalam karcis
penitipan kendaraan bermotor yang berbunyi “kehilangan dan kerusakan bukan
tanggung jawab kami” ini merupakan suatu klausul yang mengalihkan tanggung
jawab dari pihak pengelola. jika klausul tersebut ditujukan untuk kendaraan yang
dititipkan maka klausul baku itu hukumnya tidak diperbolehkan karena tidak
sesuai dengan asas hukum islam yaitu asas keadilan. Akan tetapi Jika dalam
pencantuman klausul tersebut ditujukan untuk barang yang berada dalam
kendaraan yang dititipkan maka klausul diperbolehkan, karena pengelola hanya
menerima titipan atas kendaraan bukan termasuk barang yang ada didalamnya,
sehingga hal tersebut bukan tanggung jawab pengelola.
Tidak tersedia versi lain