Text
Kebijakan hukum pidana (penal policy) : Dalam sistem penegakan hukum di Indonesia
Secara historis, hukum pidana di Indonesia memiliki perjalanan penuh dengan warna dan corak yang menarik untuk diamati dan dipelajari. Ragam tersebut diperjelas secara spesifik terutama tentang kebijakan hukum pidana di bumi Nusantara ini, dengan penekanan kepada kebijakan hukum pidana, khususnya berbagai kebijakan pidana dalam konsep KUHP baru. Sejumlah tema besar dalam buku ini adalah:
Pokok-pokok pemikiran beberapa aspek baru dalam aturan umum konsep KUHP baru.
Aspek-aspek baru dalam konsep KUHP baru.
Sistem dan pola pemidanaan menurut konsep KUHP baru.
Pidana perampasan kemerdekaan, pidana penjara terba-tas, permasalahan sihir atau santet, kumpul kebo, dan masalah keagamaan dalam konsep KUHP baru.
Kebijakan kriminalisasi dan dekriminalisasi dalam konsep KUHP baru.
Perkembangan delik kesusilaan dalam konsep KUHP baru.
Perkembangan/perubahan formulasi konsep RRU KHUP 2005-2007.
Antisipasi penyusunan hukum acara pidana yang akan datang.
DAFTAR ISI
Bab 1 Kebijakan Kriminal (Criminal Policy)
Bab 2 Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy)
Bab 3 Upaya Nonpenal dalam Kebijaka Penganggulangan Kejahatan
Bab 4 Beberapa Aspek Hak Asasi Manusia Ditinjau dari Sudut Hukum Pidana
Bab 5 Pokok-pokok Pemikiran Beberapa Aspek "Baru" dalam Aturan Hukum Konsep KUHP Baru
Bab 6 Beberapa Aspek "Baru" dalam Konsep KUHP Baru
Bab 7 Sistem Pemidanaan Menurut Konsep KUHP Baru dan Latar Belakang Pemikirannya
Bab 8 Pola Pemidanaan Menurut KUHP dan Konsep KUHP
Bab 9 Masalah Pidana Perampasan Kemerdekaan dalam Konsep KUHP Baru
Bab 10 Pidana Penjara Terbatas: Suatu Gagasan Penggabungan antara Pidana Penjara dan Pidana Pengawasan
Bab 11 Kebijakan Legislatif dalam Rangka Mengefektifkan Pidana Penjara
Bab 12 Kebijakan Kriminalitas dan Dekriminalitas dalam Konsep KUHP Baru
Bab 13 Perkembangan Delik Kesusilaan dalam Konsep KUHP Baru
Bab 14 Masalah Sihir atau Santet dalam Perspektif Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia
Bab 15 Kebijakan Kriminalisasi Kumpul kebo dan Santet dalam Konsep RUU KUHP
Bab 16 Masalah Agama dan Keagamman dalam Pembaruan Hukum Pidana Nasional
Bab 17 Perkembangan/Perubahan Formulasi Konsep RUU KUHP 2004-2008
Bab 18 Antisipasi Penyusunan Hukum Acara Pidana yang Akan Datang (KUHAP BARU) dalam Menyongsong Berlakunya Konsep KUHP Baru