Text
Pengantar ilmu hukum
Hukum (the Law) tidak melulu berarti kaidah dan asas hukum (legal substance) an sich, tetapi hukum pada hakikatnya juga adalah suatu teori, filsafat atau ilmu dalam dan di balik kaidah dan asas hukum. Hanya saja teori, filsafat dan ilmu dalam hukum sekalipun sui generis terhadap teori, filsafat, dan ilmu pada umumnya, namun teori, filsafat atau ilmu dalam hukum memiliki karakteristik yang istimewa. Cukuplah bagi orang hanya memahami hukum itu, mematuhinya dalam kehidupan sehari-hari dan orang akan menemukan, memahami, dan merasakan karakteristik teori, filsafat, atau ilmu di dalamnya.
Itulah sebabnya, semua yang berminat untuk belajar hukum di Perguruan Tinggi pasti menjumpai terminologi seperti teori hukum (legal theory), filsafat hukum (philosophy of law) dan ilmu hukum (jurisprudence). Makna ketiga fraseologi itu pada dasarnya sama, digunakan dalam buku ini. Namun demikian, sudah menjadi tradisi dalam pendidikan tinggi hukum baik di Tanah Air maupun di negara-negara Eropa Kontinental bahwa karakteristik istimewa dari teori, filsafat atau ilmu hukum itu baru pada akhirnya akan dapat dikenali seorang ahli hukum apabila calon ahli hukum itu terlebih dahulu (diberi pengantar/introduction) supaya lama kelamaan akan dikenali, dan dipahami serta dipraktikkan (dipatuhi dan dijalani) berbagai pengertian dan konsep-konsep dasar, preposisi hukum yang istimewa itu, yaitu kaidah dan asas (principles) yang menyebabkan terbentuknya teori, filsafat, atau ilmu hukum itu sendiri.
Tidak ada satu buku Pengantar Ilmu Hukum (PIH) pun yang tidak berorientasi demikian. Secara umum, buku ini pun masih mengikuti tradisi belajar seperti itu. Namun, yang istimewa dari buku ini adalah dalam bab terakhir dikemukakan gambaran singkat tentang Teori Keadilan Bermartabat. Cara ini tidak saja merupakan cara baru, namun sekaligus memperkenalkan teori, filsafat atau Ilmu Hukum (the New Jurisprudence) baru di samping yang tradisional, konvensional. Cara baru belajar memahami teori, filsafat dan ilmu hukum di semester awal perkuliahan di Perguruan Tinggi yang demikian bermaksud memperlengkapi para mahasiswa dan mereka yang baru pertama kali mempelajari, memerhati hukum sebagai ilmu (jurisprudence) kemampun melakukan lompatan dalam pembaruan; sejauh ada kemauan untuk mengikutinya.