Text
Sistem Pengupahan Buruh Dalam Prespektif Ekonomi Islam (Studi Kasus di Persewaan Alat Pesta MUNIR Dusun Bulusan Desa Bulu Kecamatan Semen Kabupaten Kediri)
Pokok masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana system pengupahan buruh yang diterapkan dipersewaan alat pesta MUNIR dan bagaimana prespektif menurut ekonomi islam . Kemudian penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seperti apa system pengupahan pada persewaan alat pesta MUNIR. Dan untuk mengetahui prespektif ekonomi islam terhadap system pengupahan karyawan yang ditetapkan dipersewaan MUNIR. Penelitian ini dilakukan dengan dua tujuan. Pertama, untuk mengetahui system pemberian upah karyawan dipersewaan MUNIR. Kedua, untuk mengetahui sistem pemberiah upah berdasarkan ekonomi islam.
Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan sebagai jenis penelitian yang dilakukan. Sedangkan, pendekatan yang dipilih adalah pendekatan deskriptif-kualitatif. Data-data yang digunakan untuk mengkaji objek penelitian, diambil dari observasi, wawancara mendalam, dokumentasi, buku-buku, jurnal, artikel, internet, dan lain sebagainya yang terbagi menjadi sumber data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan metode observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Dalam proses analisis digunakan untuk menganalisis temuan-temuan penelitian mengenai sistem pengupahan buruh, agar data yang ditemukan dapat dianalisis secara mendalam.
Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa Sistem pengupahan di persewaan alat pesta MUNIR memiliki dua system gaji yaitu 1.bulanan untuk karyawan tetap menggunakan akad ijarah 2. harian untuk karyawan tidak tetap menggunkan akad jualah. Dalam tinjauan islam sistem yang digunakan oleh MUNIR sudah benar namun ada beberapa hal yang dirasa belum sesuai dengan system penetapan upah dalam islam ada empat aspek: 1.Adil mengenai pembagian kerja yang beda namun gaji sama. islam memandang upah sesorang diberikan sesuai dengan beban yang dia tampung. 2. Upah dibayar sebelum kering keringatnya dan Mengenai waktu pemberian upah karyawan belum sesuai dengan ruang lingkup pandangan islam yang mana islam melarang menunda-nunda upah seseorang buruh2 3. Penetapan jumlah upah karyawan pada persewaan alat pesta MUNIR ini sudah sesuai yang dianjurkan dalam islam karena sudah disebutkan diawal kerja oleh pemilik persewaan, sehingga semua karyawan mengetahui berapa upah perhari dan perbulanya yang akan mereka terima. Persewaan MUNIR belum mengikuti konsep adil, karena tidak ada perbedaan porsi upah antara karyawan yang giat dan malas 4. Persewaan MUNIR sudah menetapkan upah yang layak untuk para karyawan nya, Karena upah yang mereka terima sudah diatas rata-rata standar UMK Kota Kediri.
Tidak tersedia versi lain