Text
Praktek Jual Beli Online Pada Situs Tokopedia.com Ditinjau Dari Prinsip Dasar Fiqh Muamalah (Studi Kasus Pengguna Tokopedia.com di Kota Kediri)
Perkembangan teknologi yang sangat pesat telah mempermudah berbagai
macam aktivitas manusia, salah satunya adalah aktivitas transaksi jual beli.
Aktivitas jual beli online semakin digandrungi oleh masyarakat karena lebih
efektif dan efisien. Namun terdapat berbagai masalah yang timbul akibat tidak
bertemunya penjual dan pembeli tersebut. Diantaranya adalah tindakan penipuan,
kondisi barang yang tidak sesuai dengan yang ditawarkan. Salah satu situs jual
beli online terbesar di Indonesia adalah situs Tokopedia.com. Transaksi jual beli
yang terjadi pada situs tersebut juga tidak terlepas dari berbagai masalah yang
terjadi. Oleh karena itu peneliti tertarik untuk meneliti secara mendalam
bagaimanakah praktek jual beli online pada situs Tokopedia.com ditinjau dari
prinsip dasar fiqh muamalah.
Penelitian ini termasuk penelitian yang menggunakan pendekatan
kualitatif, yaitu berupa suatu prosedur penelitian yang menghasilkan data
deskriptif atau berupa ucapan tulisan dan perilaku yang dapat diamati dari subjek
itu sendiri. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode wawancara,
metode observasi, dan metode dokumentasi. Untuk menganalisis data pada
penelitian kualitatif dilakukan melalui pengaturan data secara logis dan sistematis,
dan analisis data itu dilakukan sejak awal peneliti terjun ke lokasi penelitian
hingga pada akhir penelitian (pengumpulan data). Untuk pengecekan keabsahan
data menggunakan ketekunan pengamatan dan perpanjangan keikutsertaan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktek jual beli pada situs
Tokopedia.com melibatkan tiga pihak dimana Tokopedia sebagai pihak perantara
mempunyai banyak peran penting dalam transaksi jual beli yang terjadi antara
penjual dan pembeli. Selain menjadi pengendali transaksi, Tokopedia juga
berperan penting apabila terjadi suatu permasalahan / sengketa diantara penjual
dan pembeli. Praktek Jual beli di Tokopedia.com termasuk kedalam aspek
muamalah yang pada dasarnya mubah (boleh), kecuali ada dalil yang
mengharamkannya. Keberadaannya pun menjadi suatu kemaslahatan bagi
masyarakat berupa kemudahan dan efisiensi waktu. Namun masih ada beberapa
transaksi jual beli yang tercederai karena tindakan yang dilakukan oleh sebagian
penjual, dengan melakukan tindakan yang dilarang dalam Fiqh Muamalah yakni
transaksi Gharar dan Najasy.
Tidak tersedia versi lain