Text
REMOH PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus di Desa Campor Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan-Madura)
Dalam memenuhi kebutuhan hidupnya,masyarakat menggunakan berbagai cara, salah satunya adalah dengan mengadakan praktek remoh. Seperti yang dilakukan oleh masyarakat Madura khususnya di desa Campor kecamatan Geger kabupaten Bangkalan. Remoh merupakan sebuah budaya dalam acara hajatan semacam arisan di kalangan masyarakat Madura. Sedangkan akad yang digunakan dalam bertransaksi pada praktek remoh adalah akad utang piutang, yang mana satu pihak menyerahkan hartanya kepada pihak yang lain dengan ketentuan pihak yang menerima harta mengembalikan kepada pemiliknya dengan nilai yang sama. Sedangkan dalam prakteknya, terdapat tambahan dalam mengembalikan hutang dalam praktek remoh. Hal ini akan menyebabkan setiap anggota dalam perkumpulan remoh terjerat hutang yang berkepanjangan jika tidak dapat mengibangi perputaran uang yang terjadi. Melihat permasalahan tersebut, maka peneliti tertarik untuk menelaah lebih mendalam tentang bagaimana praktik remoh yang terjadi di desa desa Campor kecamatan Geger kabupaten Bangkalan-Madura dan tinjauan ekonomi Islam terhadapnya.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang mempunyai ciri-ciri antara lain: latar belakang yang alami dan peneliti sebagai sumber kunci, serta penelitian bersifat deskriptif. Dalam pengumpulan data menggunakan metode observasi, dokumentasi, dan wawancara. Dimana ketiga komponen tersebut merupakan rangkaian yang tidak bisa dipisahkan guna memperoleh data penelitian. Tahap terakhir yang dilakukan adalah pengecekan keabsahan data dengan menggunakan perpanjangan keikutsertaan peneliti, ketekunan pengamatan dan trianggulasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Remoh merupakan bentuk acara yang dijadikan sebagai ajang bisnis untuk mengumpulkan modal yang besar dalam waktu yang relatif singkat, sehingga budaya tolong menolong yang berlangsung sejak lama belum secara murni terealisasikan. Dalam pandangan Ekonomi Islam, praktek remoh merupakan bentuk akad Qardh. Adanya kelebihan pada pembayaran hutang dalam hal ini tidak termasuk dalam kategori tambahan yang bersyarat atau riba. Akan tetapi dalam hal ini anggota membayar hutang dan sekaligus memberikan hutang kepada si penerima untuk dikembalikan di kemudian hari. Hal tersebut disyaratkan hanya untuk mempertahankan keanggotaan peserta dalam perkumpulan remoh. Namun tidak dapat dipungkiri bahwasannya keikutsertaan dalam perkumpulan remoh ini sangat merugikan bagi anggota yang emiliki status ekonomi menengah ke bawah, sedangkan yang paling diuntungkan adalah anggota yang memiliki status ekonomi menengah ke atas. Dari sinilah unsur keadilan tidak terlihat dalam praktek remoh, sehingga tidak mengikuti kegiatan ini merupakan pilihan yang dirasa paling tepat.
Tidak tersedia versi lain