Text
Hukum perlindungan nasabah bank : Upaya hukum melindungi nasabah bank terhadap tindak kejahatan ITE di bidang perbankan
DAFTAR ISI :
BAB I: PENDAHULUAN
Latar belakang masalah-Tujuan dan manfaat-Kerangka pemikiran-Spesifikasi, metode, dan sumber hukum-Sistematika pembahasan
BAB II: KEBIAKAN PERLINDUNGAN KORBAN KEJAHATAN ITE DALAM HUKUM PIDANA
Pengertian dan konsep perlindungan korban kejahatan-Pengertian dan konsep perlindungan korban kejahatan ITE dalam bidan perbankan-Pengaturan dan pengawasan bank oleh bank Indonesia
BAB III: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH YANG MENJADI KORBAN KEJAHATAN ITE DI BIDANG PERBANKAN
Perlindungan hukum terhadap nasabah yang menjadi korban kejahatan di bidang perbankan-Perbuatan pidana ITE di bidang perbankan-Perbuatan pidana pencucian uang dalam bidang perbankan
BAB IV: PERTANGGUNG JAWABAN BANK TERHADAP NASABAH YANG MENJADI KORBAN KEJAHATAN ITE DI BIDANG PERBANKAN
Dasar hukum pertanggung- jawaban bank terhadap nasabah banik yang menjadi korban kejahatan ITE di bidang perbankan-Jenis- jenis atau bentuk pertanggung- jawaban bank terhadap nasabah bank yang menjadi korban kejahatan ITE di bidang perbankan-Praktek pertanggung jawaban bank terhadap nasabah bank yang menjadi korban kejahatan ITE
BAB V: PEMENUHAN HAK- HAK KORBAN DALAM PROSES PENEGAKAN HUKUM PERBUATAN PIDANA ITE DI BIDANG PERBANKAN
Proses penegakan hukum acara pidana-Proses penegakan hukum acara perdata-Proses penyelesaian sengketa alternative-Praktek perlindungan hukum terhadap nasabah yang menjadi korban kejahatan ITE di bidang perbankan dalam praktek peradilan pidanaBAB VI: PENUTUP-Kesimpulan-Rekomendasi
DAFTAR PUSTAKA
Referensi buku-Makalah atau hand out: makalah atau hand out-Referensi undang- undang : referensi undang- undang
INDEKS
Tidak tersedia versi lain