Text
Peran Nazhir Dalam Pengelolaan Wakaf Produktif di Masjid Al-Khotib Desa Adan - Adan Kec. Gurah Kab. Kediri
Banyak harta wakaf yang kurang produktif di tengah realita sosial dan ekonomi saat ini. Padahal berdasarkan data yang ada di Departemen Agama tahun 2008 dilihat dari sumberdaya alam atau tanahnya (resources capital) jumlah harta wakaf di Indonesia merupakan jumlah harta wakaf terbesar di seluruh dunia. Lahirnya Undang – Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang – Undang Nomor 41 Tahun 2004 adalah bagian dari semangat membaharui dan memperluas cakupan objek wakaf dan pengelolaannya agar mendatangkan manfaat yang maksimum, tidak hanya digunakan sebagai tempat peribadatan saja tetapi dikelola secara produktif. Begitu juga Masjid al – Khotib merupakan salah satu masjid tertua yang ada di kecamatan Gurah yang berpotensi sebagai wakaf produktif, terdapat usaha budidaya walet dan sriti, bagi hasil lahan pertanian, penyewaan lahan yang kemudian hasilnya dapat dimanfaatkan sebagai biaya operasional masjid, santunan anak yatim, dan kegiatan lainnya yang berguna bagi masyarakat sekitar masjid. Akan tetapi, karena ditemukan adanya kemunduran dalam hal pengelolaan wakaf, sehingga mendorong peneliti untuk melakukan penelitian tentang sejauh mana peran nazhir dalam pengelolaan wakaf produktif di Masjid al – Khotib.
Adapun dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian lapangan (field riserch). Metode pengumpulan data menggunakan metode wawancara atau interviewdan dokumentasi. Proses analisa data melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa : 1) Pengelolaan wakaf produktif di Masjid al – Khotib Desa Adan – Adan Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri sudah cukup bagus, baik dari sisi pemanfaatan potensi ekonomi, maupun pendayagunaan hasil. Hal itu dapat dilihat dari adanya usaha yang dikembangkan di Masjid al- Khotib yang setiap tahunnya memperoleh dana sebagai biaya operasional masjid dan kegiatan – kegiatan yang diselenggarakan masjid. 2) Peran nazhir dalam pengelolaan wakaf produktif di Masjid al – Khotib masih kurang, sehingga sangatlah logis apabila pemberdayaan wakafnya pun kurang maksimal. Lemahnya pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pihak KUA kecamatan Gurah berpengaruh pada tingkat keprofesionalan nazhir dan manajemen pengelolaan wakaf. Hal itu dapat dilihat dari kondisi tanah wakaf yang belum terdaftar di PPAIW setempat, tidak adanya pelaporan nazhir secara berkala kepada KUA, pembiayaan wakaf yang masih tradisional, serta terhambatnya proses pengembangan dan pemberdayaan harta wakaf.
Tidak tersedia versi lain