Text
Denda Akibat Membatalkan Lamaran Perspektif Hukum Islam : Studi Kasus di Desa Gempolmanis Kec. Sambeng Kab. Lamongan
Peminangan merupakan pendahuluan menuju ke jenjang perkawinan. Jarak antara masa pertunangan dengan perkawinan adakalanya mingguan,bulanan atau tahunan. Semakin pendek jarak keduanya semakin baik, sebaliknya semakin jauh jarak keduanya makin rawan dengan hiruk-pikuknya masalah. Konflik dalam masa pasca peminangan sangatlah beragam dari yang kecil hingga yang besar, dari yang ringan sampa yang berakibat fatal yaitu pemutusan peminangan (tidak jadi melangsungkan perkawinan). Penyusun mengadakan penelitian dalam upaya mengungkap bagaimana pelaksanaan sanksi pembatalan peminangan di Desa Gempolmanis kecamatan sambeng Kabupaten Lamongan dan bagaimana pandangan hukum islam mengenai hal ini.
Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif artinya pembahasan yang ada dalam penyusunan skripsi ini secara normatif di dasarkan pada teori dan konsep hukum islam untuk menemukan status hukum terhadap sanksi pembatalan peminangan dan kepentingan sosial kemasyarakatan. Peneliti menggunakan penelitian qualitative deskriptive. Sumber data yang di gunakan adalah hasil wawancara dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, keluarga pelaku ataupun korban pembatalan peminangan Desa gempolmanis memiliki 5 dusun, Peneliti mewawancarai 3 kepala dusun, dan 3 pasangan yang telah mengalami pembatalan peminangan di desa gempolmanis.
Dari hasil penelitian di temukan data bahwa sanksi pembatalan peminangan di maksudkan untuk menguatkan perjanjian akan menikah. Sebagian besar responden berpendapat bahwa pnyebab dari pembatalan peminangan di karenakan ada orang ketiga yang telah manggu proses masa menuju pelaminan setelah lamaran. Dengan harapan tidak akan terjadi pembatalan peminangan yang dapat mengakibatkan permusuhan dan dendam yang mengancam keselamatan jiwa, harta dan akal. Dengan teori sad az-zari’ah penyusun menyimpulkan bahwa sanksi pembatalan peminangan dengan tujuan sebagaimana di sampaikan di atas di perbolehkan menurut hukum Islam.
Tidak tersedia versi lain