Text
Legalitas Pernikahan Beda Agama di Indonesia : Studi Kasus di Kota Kediri
Penelitian mengenai pelaksanaan perkawinan beda agama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Kota Kediri ini dilakukan untuk mengetahui apakah perkawinan beda agama sah ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, bagaimana prosedur perkawinan beda agama di Kota Kediri dan upaya hukum yang bisa dilakukan oleh calon pasangan perkawinan beda agama, apabila kantor catatan sipil menolak mencatatnya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (kualitatif). Sumber data yang dipakai adalah data primer dan sekunder. Adapun sumber data primer berasal dari wawancara dengan pelaku nikah beda agama, sedangkan data sekunder peneliti peroleh dari buku-buku, kitab-kitab, dan referensi yang terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Gereja memberikan dispensasi dalam hal pemberkatan perkawinan bagi pasangan beda agama, dengan adanya dispensasi perkawinan beda agama antara orang yang beragama Kristen dengan orang yang beragama Islam maka Gereja mengeluarkan Surat Pemberkatan Perkawinan maka perkawinan tersebut dinyatakan sah. Sehingga perkawinan beda agama menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sah karena telah memenuhi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Pelaksanaan perkawinan beda agama di Kota Kediri, dilakukan dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri, untuk melangsungkan pernikahan beda agama dan pencatatannya, mengenai proses perijinan dan pencatatan perkawinan beda agama, disertai dengan penetapan pengadilan mengenai dapat dilangsungkan-nya perkawinan beda agama.
Upaya hukum yang bisa dilakukan oleh pasangan perkawinan beda agama yang akan melangsungkan perkawinannya, yang mendapatkan penolakan dari Kantor Kependudukan Dan Catatan Sipil untuk melangsungkan perkawinan beda agama, yaitu dengan mengajukan permohonan di Pengadilan, untuk diberikan ijin melangsungkan perkawinan beda agama dan perkawinan tersebut bisa dicatatkan di Kantor Catatan Sipil.
Tidak tersedia versi lain