Text
Analisis Implementasi Akad Pesanan Dalam Praktek Perdagangan Ikan di Tempat Pelelangan Ikan Desa Gisik Cemandi Kec. Sedati Kab. Sidoarjo
Pada umumnya, orang memerlukan benda yang ada pada orang lain (pemiliknya) dapat dimiliki dengan mudah, tetapi pemiliknya kadang-kadang tidak mau memberikannya. Adanya syariat perdagangan atau jual beli menjadi wasilah (jalan) untuk mendapatkan keinginan tersebut, tanpa berbuat salah.
Permasalahannya adalah (a) bagaimana praktek perdagangan ikan secara pesanan di Pasar TPI Gisik Cemandi Sidoarjo? (b) bagaimana implementasi praktek perdagangan ikan secara pesanan di Pasar TPI Gisik Cemandi Sidoarjo ditinjau dari Fiqh Muammalah?
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang menganalisis dan menyajikan fakta secara sistematik sehingga dapat lebih mudah untuk difahami dan disimpulkan. Selanjutnya langkah-langkah yang digunakan dalam menganalisis data adalah mengorganisasikan data. Data yang terkumpul banyak sekali dan terdiri dari catatan lapangan, komentar peneliti, gambar, foto, dokumen berupa laporan, biografi, artikel, dan sebagainya. Setelah data dari lapangan terkumpul dengan menggunakan metode pengumpulan data di atas, maka peneliti akan mengolah dan menganalisis data tersebut dengan menggunakan analisis secara deskriptif-kaulitatif, tanpa menggunakan teknik kuantitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek perdagangan ikan secara pesanan di TPI Gisik Cemandi, Sedati, Sidoarjo dengan adanya kesepakatan atau kata-kata “pesan” diawal, baik secara langsung maupun via telfon atau pesan singkat (sms). Setelah itu, pembayaran dilakukan setelah barang atau ikan sudah ada. Sedangkan jika ditinjau dari Fiqh Muammalah tidak termasuk dalam kategori bai‟ Istisna‟ karena komoditas yang digunakan dalam perdagangan ini bukan merupakan dalam pembuatan produk atau barang. Dan juga tidak termasuk dalam kategori bai‟ Salam, karena ra‟s al-mâl nya terletak diakhir setelah barang yang dipesan sudah ada, sedangkan dalam bai‟ Salam menurut Jumhur Ulama‟ bahwa ra‟s al-mâl harus dibayarkan dimuka. Maka, praktek perdagangan secara pesanan ini jika ditinjau dalam Fiqh Muammalah merupakan bagian dari bai‟ul „arbûn (jual beli uang muka) karena para pembeli atau pemesan menyerahkan sebagian dari harga kepada penjual. Apabila jual beli terlaksana maka uang tersebut dihitung sebagai bagian dari harga.
Tidak tersedia versi lain