Text
Implementasi Pembelajaran Fiqh di Madrasah Hidayatul Mubtadi-ien ( HMH ) Pondok Pesantren Lirboyo Kota Kediri
Pengajaran kitab fiqh merupakan salah satu faktor dari pengembangan ajaran Islam. Karena dapat diperhatikan secara akurat bahwa ajaran-ajaran dalam
Islam ditulis dalam kitab fiqh. Jika dilihat pada zaman dahulu kitab fiqh dikembangkan melalui halaqah, pengajarannya tidak terprogram dengan baik. Pada saat sekarang ini kitab fiqh dikembangkan melalui pendidikan formal di madrasah maupun pesantren. Maka dalam suatu lembaga inilah kitab fiqh dikembangkan melalui pengajaran yang terarah dan terprogram dengan baik serta memiliki pelaksanaan yang cukup baik dengan menerapkan pelaksanaan pengajaran yang sempurna sehingga tujuan pengajaran dapat dicapai.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pembelajaran fiqh di Madrasah Hidayatul Mubtadi’ien di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur.
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Tempat penelitian di Madrasah Hidayatul Mubtadi’ien (MHM) Pondok Pesantren Lirboyo Kota Kediri. Pelaksanaan penelitian selama empat bulan, dimulai dari bulan Juli sampai bulan Oktober tahun 2017. Sumber data penelitian ini adalah kata-kata dan tindakan dari subjek penelitian yang meliputi Kepala Madrasah, Mudier satu, Mudier dua, Mudier tiga, Mudier empat,Mustahiq dan Santri. Sedangkan teknik keabsahan data menggunakan triangulasi sumber dan sumber data. Teknik analisa data menggunakan model interaktif, terdiri dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan verifikasi. Hasil penelitian Tujuan pembelajaran fiqh di MHM yaitu untuk mengetahui dan memahami pokok - pokok hukum Islam dan tata cara pelaksanaannya, kemudian mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari- hari. Pengaplikasian hukum Islam tersebut diharapkan akan membentuk siswa menjadi pribadi muslim yang selalu taat menjalankan syariat Islam baik dalam lingkungan keluarga maupun masyarakat. Materi atau bahan ajar fiqh ditentukan melalui rapat tim tujuh belas. Metode-metode yang digunakan dalam pembelajaran Fiqh di MHM antara lain: Metode Bandongan Metode Sorogan, Metode Musyawarah, Metode, Batsu Masail. Evaluasi pembelajaran yang dilakukan guru pengampu Fiqh di MHM tersebut telah melakukan evaluasi pembelajaran yang komprehensif, evaluasi yang digunakan tes atau ulangan, tugas individu, uji praktek, penilaian sikap, serta portofolio. Adapun kriteria pembelajaran di MHM yaitu pada tingkat Ibtida’ dalam pembelajaran berfokus pada nahwu sorof tanpa meniadakan kajian fiqh, Hal ini bertujuan agar para santri dapat membaca kitab kuning (tulisan arab tanpa harakat) dengan baik. Sedangkan pada tingkat Tsanawiyah pembelajarn fiqh berfokus pada pemahaman kitab dan untuk tingkat Aliyah pembelajaran fiqh ini berfokus pada implikasi ataupun aut put.
Tidak tersedia versi lain