Text
Hukum Wakaf Indonesia : Sejarah, Landasan Hukum dan Perbandingan antara Hukum Barat, Adat dan Islam
Wakaf dikenal sebagai salah satu bentuk amalan dalam agama islam yang meyoritas dipeluk oleh masyarakat Indonesia. Bahkan pranata wakaf telah dilakukan oleh kerajaan - kerajaan Islam di nusantara sejak dulu. Wakaf diatur dalam hukum adat tidak tertulis dengan mengambil sumbernya dari hukum islam. Sejak penjajahan Belanda, wakaf merupakan lembaga keuangan Islam telah tersebar di berbagai persada nusantara ditandai dengan berdirinya Rad Agama atau Peradilan Agama (priesterrad) berdasarkan Staatsblad Nomor 152 tahun 1882.
Selama ini wakaf selalu diidentikkan kepada objek seperti tanah dan bangunan karena dianggap sebagai benda yang akan bertahan lama. Namun, kini pemahaman terhadap wakaf berkembang hingga memunculkan jenis-jenis benda lain yang dapat diwakafkan, salah satunya adalah wakaf uang. Para ulama sepakat, benda yang dapat diwakafkan tidak terbatas hanya tanah dan bangunan, sepanjang bendanya tidak langsung musnah ketika diambil manfaatnya, barang tersebut dapat diwakafkan, maka boleh berwakaf dengan uang sepanjang uang tidak dapat musnah setelah dimanfaatkan.
Buku ini memuat hal-hal mendasar tentang wakaf hingga perkembangan kelembagaannya saat ini, utamanya yang berkaitan dengan wakaf uang. Terdiri dari 10 bagian, dalam buku ini penulis menganalisa wakaf dari segi kesejarahan, aspek hukum hingga sudut pandang politik. Dalam hal pengembangan lembaga pengelola wakaf, penulis juga membandingkan Badan Wakaf Indonesia, SIBL di Bangladesh, serta WAREES di Singapura. Buku ini merupakan literatur yang wajib dipunya bagi para akademisi serta praktisi yang memfokuskan kajian dan kegiatannya pada persoalan wakaf di Indonesia